JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan yang terkait dengan tema penguatan infrastruktur, yaitu hasil pemeriksaan atas pengembangan lapangan gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB). Lapangan Gas Unitisasi JTB yang berlokasi di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur ini adalah penggabungan Lapangan Jambaran yang terdapat pada Wilayah Kerja (WK) Cepu dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) operator ExxonMobil Cepu Ltd (EMCL) dan Lapangan Tiung Biru yang terdapat pada WK Nusantara dengan KKKS operator PT Pertamina Eksplorasi Produksi (PT Pertamina EP).
PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), yang merupakan pemilik partisipasi (participating interest) 45 persen pada WK Cepu, ditunjuk sebagai Operator Lapangan Gas Unitisasi JTB sejak ditandatanganinya Head of Agreement antara EMCL, PT PEPC, dan PT Pertamina EP tentang Unitisasi Lapangan JTB pada 17 Agustus 2011. Pada tanggal 20 September 2022, SKK Migas dan PT PEPC telah berhasil melakukan kegiatan on stream gas pada Lapangan Gas Unitisasi JTB dan sampai dengan tanggal 18 November 2022 telah dilakukan lifting gas sebesar 1.391,71 Million Standard Cubic Feet (MMSCF).
Pada semester I tahun 2023, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), KKKS PT Pertamina EP Cepu (PT PEPC), dan instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Pengembangan lapangan gas dilakukan untuk mendukung Program Prioritas (PP) 4 yakni infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya KP kecukupan penyediaan energi dan tenaga listrik.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah dalam mencapai TPB ke-7, terutama target 7.1, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB tahun 2017-semester I 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan yaitu hasil pekerjaan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Gas Processing Facility (GPF) yang dilaksanakan oleh Konsorsium RJJ belum sepenuhnya sesuai dengan lingkup pekerjaan pada kontrak dan perubahannya.
Hal itu seperti terdapat pengurangan lingkup pekerjaan dan deviasi spesifikasi teknis hasil pekerjaan yang belum ditetapkan sebagai contract change order (CCO) pengurang nilai kontrak EPCC GPF sebesar 6,99 juta dolar AS. Kemudian, volume item pekerjaan terpasang yang kurang dari dokumen pendukung pembayaran sebesar 2,53 juta dolar AS.
Selain itu, terdapat keterlambatan atas pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembebanan biaya operasi atas hasil pekerjaan EPCC GPF yang tidak sesuai lingkup pekerjaan minimal sebesar 9,52 juta dolar AS (6,99 juta dolar AS+ 2,53 juta dolar AS).
Kemudian, terdapat denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan EPCC GPF berpotensi tidak menambah bagi hasil bagian negara sebesar 82,79 juta dolar AS dan negara kehilangan potensi pendapatan dari gas yang tidak dapat dijual untuk periode 20 September-18 November 2022 karena belum selesainya seluruh GPF minimal sebesar 5,84 juta dolar AS.
BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan Kepala Unit Percepatan Proyek (UPP) JTB SKK Migas berkoordinasi dengan Direktur Utama PT PEPC untuk menetapkan CCO EPCC GPF minimal sebesar 6,99 juta dolar AS dan memperhitungkannya sebagai pengurang nilai amendemen kontrak, mengenakan denda keterlambatan kepada Konsorsium RJJ sebesar 82,79 juta dolar AS, dan segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF.
Kemudian, Kepala Divisi Pemeriksaan Perhitungan Bagian Negara SKK Migas untuk tidak memperhitungkan biaya item pekerjaan yang kurang terpasang dalam close out Authorization for Expenditure (AFE) GPF minimal sebesar 2,53 juta dolar AS, dan memperhitungkan denda keterlambatan sebagai pengurang nilai proyek pada proses close out AFE GPF.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengembangan Lapangan Gas Unitisasi JTB mengungkapkan 4 temuan yang memuat 7 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 1 kelemahan SPI dan 6 ketidakpatuhan sebesar Rp40,65 miliar dan 103,37 juta dolar AS atau total ekuivalen Rp1,59 triliun.