JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan SAR (search and rescue) atau operasi pencarian dan pertolongan.
Rekomendasi ini diberikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kinerja penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan pada Basarnas tahun 2022 sampai dengan semester I tahun 2023. Pada Kamis (22/2/2024), BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja tersebut kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya Kusworo, di Jakarta.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana saat penyerahan LHP menyampaikan bahwa Basarnas telah melakukan sejumlah upaya dan capaian dalam penyelenggaran operasi pencarian dan pertolongan. “Namun, masih terdapat area-area yang belum efektif yang masih perlu dilakukan perbaikan-perbaikan,” kata Nyoman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kata Nyoman, SDM pada Basarnas belum sepenuhnya mendukung efektivitas pencarian dan pertolongan, terutama penempatan rescuer belum berdasarkan kebutuhan satker serta kompetensinya yang harus ditingkatkan sesuai standar, dan program pengembangan kompetensi belum memadai.
“Hal ini mengakibatkan beban kerja dan pelayanan pencarian dan pertolongan yang belum merata. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan,” kata Nyoman.
Permasalahan kedua, pelaksanaan siaga pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif dalam mendukung pencarian dan pertolongan, terutama pada komposisi regu siaga dan rescuer on call tidak mewakili kemampuan kolektif, serta belum dibentuk sesuai analisis kebutuhan operasi pencarian dan pertolongan.
“Berdasarkan permasalahan ini maka mengakibatkan waktu respons paling lama 25 menit belum sepenuhnya terpenuhi dan kegiatan operasi pencarian dan pertolongan secara cepat dan tepat belum tercapai,” ujarnya.
Ketiga, Nyoman mengungkapkan bahwa operasi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya efektif, karena dari 873 operasi atau 24,82 persennya tidak memenuhi standar waktu tempuh. Kemudian, sebanyak 377 operasi tidak dapat mengevakuasi seluruh korban dan belum dilakukan evaluasi secara rutin.
Permasalahan keempat, pembinaan potensi pencarian dan pertolongan belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Basarnas. Nyoman mengatakan, BPK merekomendasikan Kepala Basarnas untuk menyusun rencana pengembangan SDM yang memuat target dan program pemenuhan standar kompetensi bagi seluruh personil rescuer jangka panjang.
Rekomendasi kedua, menyusun dan mentapkan perubahan Peraturan Basarnas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan dengan memperhatikan formasi serta kompetensi rescuer pada masing-masing satker dan menetapkan metode siaga yang memadai.
Rekomendasi lainnya untuk Basarnas adalah menetapkan rencana nasional pencarian dan pertolongan. Kemudian, merevisi Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur kondisi di lapangan pada waktu pelaksanaan operasi. “Juga mengevaluasi pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan secara rutin.”