Penggunaan Dana Transfer Daerah Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Pius Lustrilanang mengingatkan pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan. Apalagi, pemerintah pusat setiap tahun memerikan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam jumlah yang besar.

Pesan tersebut disampaikan Pius saat memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, di kantor pusat BPK, Jumat (8/3/2024). Selain entry meeting, pada kesempatan tersebut BPK juga melaksanakan koordinasi pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan LKPD Tahun 2023 dengan entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) VI BPK RI.

Kegiatan ini, antara lain, dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti, Plt Kepala BPOM L Rizka Andalusia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro, serta para gubernur, bupati, dan walikota pada entitas pemeriksaan di lingkungan AKN VI.

Pius dalam arahannya menyampaikan bahwa hal yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan keuangan daerah. Pius mengungkapkan, pemerintah pusat dalam hal ini Bendahara Umum Negara (BUN) pada tahun 2023, telah merealisasikan TKDD senilai Rp873,85 triliun.

“Untuk itu, pemerintah daerah perlu memantau dan mengevaluasi penggunaan dan pertanggungjawaban TKDD, dan alokasi belanja K/L yang dialokasi kepada pemda tersebut agar akuntabel, tepat sesuai peruntukan, dan berkualitas,” jelas Pius.

Pius menambahkan, saat ini pengelolaan keuangan negara/daerah, termasuk penyusunan LKKL dan LKPD, telah memanfaatkan teknologi informasi. Penggunaan aplikasi ini memerlukan kompetensi personil yang lebih tinggi dan pengawasan yang lebih ketat.

“Sebagaimana konsep garbage in, garbage out, maka keandalan dari data/informasi yang dihasilkan suatu aplikasi ditentukan oleh kualitas dari input dan proses yang andal. Oleh karena itu, saya berharap agar pimpinan K/L dan pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya yang cukup, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal pendampingan teknis pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan.”

Untuk kelancaran pemeriksaan, Pius meminta komitmen para pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk dapat menyediakan basis data yang dikelola terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan maupun aplikasi pendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia juga mengingatkan kepada para pemeriksa, agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang pada nilai-nilai dasar BPK, yaitu Independen, Integritas, dan Profesional, serta menegakkan Kode Etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sementara itu, Auditor Utama VI BPK Laode Nusriadi  menyatakan bahwa di tingkat kementerian/lembaga (K/L), terdapat alokasi anggaran belanja yang merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sehingga perlu dilakukan koordinasi antara K/L dengan pemerintah daerah terkait, serta antara pemeriksa LKKL dan pemeriksa LKPD.

Ia menambahkan, terkait Laporan Keuangan BLU/BLUD dan LK BUMD yang dilaksanakan pemeriksaannya oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, pemeriksa LKKL dan LKPD akan berkoordinasi dengan KAP. Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Standar Audit (SA) 600 dalam rangka mengidentifikasikan isu-isu signifikan pada LK BLU yang berdampak pada penyajian LKKL serta isu-isu signifikan pada LK BLUD dan LK BUMD yang berdampak pada penyajian LKPD.

You may also like