JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak hanya memiliki mandat untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK juga berkewajiban melakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap kementerian, lembaga, pemerintah pusat dan daerah, kepada DPR, DPRD, maupun DPD.
Selain itu, rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh entitas. BPK pun harus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Agar pemantauan berjalan efektif, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pementauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan lahir bersamaan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Sejalan dengan itu, BPK menciptakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Lewat sistem ini, pemantauan tindak lanjut diharapkan bisa berjalan dengan efektif.
Menurut Kepala Subdirektorat Litbang Kelembagaan BPK Dian Primartanto, terdapat sejumlah tantangan dalam pemantauan kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP). Dian mengatakan, pemantauan kegiatan TLHP sejak lama sudah dilakukan meskipun sebelumnya tidak ada aturan resminya.
“Jadi praktiknya bagaimana, yang saya ingat waktu itu, pemantauan tindak lanjut (PTL) itu masih manual pakai kertas, pertemuan fisik, dibahas antara BPK dengan entitas. Matriksnya bagaimana, ya mirip serupa seperti sekarang, praktiknya diteruskan sampai saat ini. Jadi kalau kita lihat, yang kita laksanakan saat ini, sudah dari dulu dilakukan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1965 itu,” ucap dia dalam kegiatan Litbang Live, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, ada beberapa lingkup aktivitas Pemantauan TLHP, seperti yang tertulis dalam Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2017 Pasal 20 ayat 1. Pertama, menatausahakan laporan hasil pemeriksaan. Kedua, menginvestarisasi permasalahan, temuan, rekomendasi, dan/atau tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Ketiga, menelaah jawaban atau penjelasan yang diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya. Keempat, menentukan apakah tindak lanjut telah dilakukan.
Adapun sesuai Peraturan BPK No 2 Tahun 2017, ada empat klasifikasi status tindak lanjut rekomendasi:
1. Tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat.
2. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, yaitu apabila tindak lanjut rekomendasi BPK masih dalam proses oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi.
3. Rekomendasi belum ditindaklanjuti, yaitu apabila rekomendasi BPK belum ditindaklanjuti oleh pejabat.
4. Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, yaitu rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan juga harus berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
Urgensi tindak lanjut
Tindak lanjut atas rekomendasi merupakan bagian dari nilai dan manfaat BPK bagi masyarakat. Karena dengan adanya wewenang pemantauan TLHP, maka menambah wewenang BPK terkait pemeriksaan keuangan negara.
Berdasarkan mandat, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan yang terdiri atas pemilihan objek pemeriksaan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, rekomendasi, dan ditambah lagi dengan pemantauan tindak lanjut.
Sehingga, BPK berwenang penuh atas proses pemeriksaan dari hulu sampai hilir.
Dia menambahkan, pemantauan tindak lanjut tidak terlepas dari pemeriksaan. BPK harus memantau tindak lanjut rekomendasi oleh entitas. Pemantauan di saat yang sama memberikan keyakinan memadai sesuai dengan tingkat keyakinan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan SPKN.
“Nah, wewenang-wewenang di tindak lanjut itu menjadi celah bagi auditee dalam ‘menyelesaikan masalah’ dengan BPK. Karena tadi, tindak lanjut sudah selesai di status 1 sampai status 4, jadi ada risiko jika tidak ada pemantauan. Entah resiko pekerjaan kita yang keliru, atau resiko moral hazard dari pihak-pihak yang berpikiran negatif” ungkap dia.
Tantangan PTL
Saat ini yang menjadi tantangan dari pemantauan tindak lanjut (PTL) adalah pandangan terkait hal tersebut. Ia menyebutkan soal pemantauan tidak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan apakah dipandang sama pentingnya dengan pemeriksaan. Hal ini amat terkait dengan tanggung jawab, alokasi sumber daya, dan penjaminan mutu hasil pemeriksaan.
Tantangan lain adalah bagaimana memanfaatkan PTL. “Kembali lagi, kita menganggap penting atau tidak hasil PTL itu. Kemudian laporan pemantauan masuk ke dalam IHPS, IHPS disampaikan kepada lembaga perwakilan. Lalu, bagaimana lembaga perwakilan memanfaatkan hasil laporan pemantauan tidak lanjut?,” kata dia.
Dia menjelaskan, di dalam LHP, pemeriksa membuat rekomendasi dengan keyakinan sebagai solusi perbaikan untuk permasalahan yang BPK temukan. Namun keyakinan itu, benar-benar jadi solusi apabila rekomendasi ditindaklanjuti.
Tindak lanjut itu memberikan dampak yang positif, sehingga pada ujungnya berdampak juga terhadap pengelolaan keuangan negara.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemantauan tindak lanjut akan berdampak bagus dan positif dan memperlihatkan nilai serta manfaat BPK. “Jadi, organisasi kelembagaan BPK tidak sekadar penelaahan belaka. Karena BPK memberikan perbaikan pengelolaan keuangan negara melalui rekomendasi dan mengonfirmasi dengan memantau tindak lanjut.”