Oleh: Rakhmat Alfian, Pemeriksa Pertama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung
Kerja sama pemerintah daerah dalam menghadapi ketidakpastian merupakan hal yang krusial. Bencana COVID-19 beberapa tahun lalu telah mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam sistem pemerintahan kita. Meskipun pemulihan sedang berlangsung, beberapa daerah masih terus merasakan dampaknya, terutama dalam masalah keuangan yang belum terselesaikan, pendapatan asli daerah yang belum stabil, dan peningkatan jumlah pengangguran akibat perubahan pola hidup.
Kondisi ketidakpastian ini masih menjadi ancaman di masa mendatang. Faktor-faktor eksternal seperti perubahan kebijakan, situasi sosial politik luar negeri yang tidak stabil dan fluktuasi pasar global. Belum lagi berdasarkan survei Badan PBB UNISDR (United Nations International Strategy for Disaster Reduction) Indonesia merupakan negara dengan risiko terjadi bencana alam paling tinggi di dunia peringkat pertama dari 265 negara (1).
Untuk mengurangi risiko lain yang muncul diperlukan langkah-langkah persiapan yang harus di lakukan oleh Pemerintah. Dalam artikel ini lebih ditekankan langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melakukan kerja sama antar pemerintah daerah dengan pihak-pihak terkait, seperti sesama pemerintah daerah, swasta, instansi vertikal atau pihak lain. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan landasan hukum bagi kerja sama tersebut. Pasal 363 ayat (1) menjelaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan daerah lain, dengan pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, serta untuk saling menguntungkan. Prosedur dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Dalam peraturan tersebut, kerja Sama antar pemerintah daerah dan kerja sama pihak ketiga adalah usaha bersama yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. Bentuk kerja sama ini bukanlah suatu hal yang baru, di Sekretariat Daerah setiap pemerintah daerah telah dibentuk unit/bagian khusus yang menangani kerja sama pemerintah daerah.
Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka menghadapi kondisi yang tidak pasti ini antara lain, seperti:
- Kerja sama dengan antar pemerintah daerah
Dalam Permendagri 22 tahun 2020, kerja sama antar pemerintah daerah dapat dilakukan dengan daerah yang bertetangga, baik dalam wilayah provinsi yang sama, maupun di luar provinsi. Dalam hal kerja sama pemerintah daerah dapat saling memberikan bantuan dalam hal:
- Penggunaan sumber daya manusia dapat dilakukan misalnya dengan pertukaran tenaga kesehatan, petugas penanggulangan bencana, atau sukarelawan untuk membantu dalam upaya penanggulangan bencana. Pelaksanaan persiapan kegiatan ini dapat dimulai dengan melakukan pertukaran data dan informasi terkait ketersediaan SDM secara periodik, juga dengan kegiatan pelatihan dan pendidikan bersama.
- Penggunaan sumber daya aset daerah: Kerja sama antar pemerintah daerah juga dapat melibatkan penggunaan bersama sumber daya aset daerah, seperti kendaraan (ambulance, bus, alat pemadam kebakaran, helikopter atau alat berat) dan fasilitas kesehatan. Dengan berbagi aset-aset ini, pemerintah daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan berbagai situasi darurat, tanpa perlu melakukan pengadaan yang sifatnya darurat.
- Kerja sama dalam penyediaan pangan dan keuangan misalnya saling membantu dalam penyediaan dan distribusi bantuan pangan bagi masyarakat yang terdampak, serta berbagi saling memberikan bantuan keuangan untuk mendukung program-program pemulihan ekonomi dan sosial.
Peningkatan kerja sama antar pemerintah daerah ini juga merupakan salah satu anjuran Presiden RI dalam hal pengendalian banjir dan bencana alam, dimana pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota harus berjalan beriringan dalam menjalankan strategi pengendalian baik dalam jangka pendek maupun panjang (2).
2. Kerja sama dengan sektor swasta
Kolaborasi ini juga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menghadapi ketidakpastian eksternal. Sektor swasta memiliki sumber daya dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan menjalin kemitraan dengan sektor swasta, pemerintah daerah dapat memperoleh mulai dari akses penggunaan aset, fasilitas dan teknologi yang dibutuhkan untuk mengatasi berbagai tantangan eksternal. Namun demikian dalam hal pelaksanaan kerja sama ini, akan ada kesulitan yang muncul.
Salah satu kesulitannya adalah dalam menentukan kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, karena perbedaan tujuan dan kepentingan antara pemerintah daerah dan sektor swasta. Swasta lebih berorientasi kepada keuntungan dan pemerintah berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, tentu diperlukan adanya kerangka kerja yang jelas dan transparan dalam pelaksanaan kerja sama, termasuk penetapan tujuan bersama, pembagian risiko, serta mekanisme penyelesaian konflik yang efektif. Selain itu, pemerintah daerah dapat mengadakan forum komunikasi rutin dengan sektor swasta untuk membahas perkembangan dan evaluasi kerja sama yang telah dilakukan.
3. Kerja sama dengan instansi vertikal
Selain kerja sama antar pemerintah daerah, kolaborasi dengan instansi vertikal juga sangat penting. Instansi vertikal seperti kementerian atau lembaga pemerintah pusat memiliki peran yang besar dalam menyediakan data-data yang diperlukan (seperti data statistik, data perubahan iklim dan cuaca), dan juga dapat meminta masukan terkait kebijakan fiskal atau konsultasi dalam pelaksanaan regulasi ketika terjadi krisis. Dengan mulai melaksanakan kolaborasi secara aktif dengan instansi vertikal, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan eksternal, terutama yang bersifat bencana.
Salah satu contoh kerja sama yang telah dilakukan misalnya antara BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) dengan Pemerintah Daerah dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasaman, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh melalui sinergisitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dalam bidang meteorologi, klimatologi dan geofisika (3).
4. Kerja sama dengan masyarakat
Kerja sama dengan masyarakat juga merupakan bagian penting dari strategi menghadapi kondisi ketidakpastian yang timbul dari eksternal. Masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam upaya penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi. Dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai kegiatan, pemerintah daerah dapat memperoleh dukungan yang kuat dan mempercepat proses penanganan berbagai masalah yang dihadapi.
Terakhir, dalam melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, perlu diperhatikan bahwa pembuatan perjanjian atau kesepakatan kerja sama harus dilakukan dengan komprehensif. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban dari masing-masing pihak terjamin dan kesepakatan yang dibuat dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, perlu juga adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa kerja sama yang dilakukan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak yang terlibat, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(1) https://www.bnpb.go.id/potensi-ancaman-bencana