JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023. LKPP juga sudah diserahkan secara administratif kepada DPR, DPR, dan Presiden.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pada LKPP Tahun 2023, BPK menyoroti aspek pengelolaan APBN yang perlu mendapatkan perhatian. Dari sisi pendapatan, kata Ketua BPK, tercapainya target penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih perlu diikuti dengan upaya penagihan yang efektif dan pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan.
Adapun dari sisi belanja, pengalokasian anggaran mandatory spending bidang pendidikan yang menjadi mandat UUD
1945 perlu diikuti dengan efektivitas pelaksanaannya.
“Hal ini sangatlah krusial untuk mengurangi beban masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas
serta menguatkan pondasi bagi keberlanjutan agenda pembangunan Sumber Daya Manusia guna mendukung
pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” kata Ketua BPK saat penyerahan LHP LKPP Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023 kepada DPR RI dalam sidang paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
BPK juga mengingatkan agar berbagai bentuk belanja bantuan dan subsidi yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terus dikawal agar penyalurannya dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
“Untuk itu, penyempurnaan kerangka regulasi, validasi dan updating basis data penerima manfaat, serta
mekanisme dan kualitas pengawasan penyaluran bantuan maupun subsidi perlu terus ditingkatkan,” ujar Ketua BPK.
Pemeriksaan LKPP Tahun 2023 mencakup pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKBUN dan 80 LKKL, serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL.
Opini WDP atas empat LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2023.