JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam penyaluran subsidi perumahan. Permasalahan ini terungkap dalam pemeriksaan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Haerul Saleh mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan permasalahan bahwa penyaluran subsidi perumahan terindikasi tidak sepenuhnya tepat sasaran. “Yaitu pada 1.663 debitur penerima SBK (subsidi bunga kredit) perumahan,” kata Haerul Saleh saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2023 dan 14 LHP lainnya di kantor BPK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Permasalahan lain yang ditemukan BPK adalah pengendalian pengelolaan SBK kepada debitur KPR bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur kurang memadai.
Adapun terkait Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2023, BPK memberikan perhatian khusus pada pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain, kekurangan volume fisik, ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, pembayaran mendahului progres pekerjaan, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.
Sementara itu, dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan pekerjaan fisik belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan, antara lain, pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya, ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitunganpenyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan termasuk di BPPW Provinsi Kalimantan Timur.
Haerul dalam kesempatan tersebut mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Terkait hal tersebut, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).
“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” katanya.