JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang tahun 2022 dan semester I tahun 2023. Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan instansi terkait lainnya ini, BPK menemukan sejumlah permaslahan yang perlu diperbaiki.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub diketahui telah melakukan upaya di antaranya menyelenggarakan pelayaran perintis yang memiliki peran besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, terutama dalam pelayanan mobilitas penduduk dan pemenuhan bahan-bahan pokok pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Pada tahun 2023, pelayaran perintis melayani sebanyak 117 trayek, melalui 41 pelabuhan pangkalan untuk melayani 480 pelabuhan singgah. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan jaringan perintis angkutan laut cukup efektif. “Namun demikian, masih ditemukan permasalahan dalam pengelolaan jaringan trayek angkutan laut perintis penumpang,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.
Permasalahan itu, antara lain, penetapan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penempatan dan pengoperasian armada kapal perintis tahun 2022 dan 2023 tidak berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Hal ini mengakibatkan penumpang perintis pada sepuluh trayek dilayani dengan menggunakan kapal barang dan tidak terlayaninya pelayaran perintis dari operator PT Pelayanan Nasional Indonesia (Pelni) ketika kapal utama tidak beroperasi.
Masalah lainnya, penyusunan trayek perintis belum mempertimbangkan keterpaduan sarana angkutan transportasi laut lainnya. Hasil pemeriksaan atas surat keputusan (SK) jaringan trayek perintis tahun 2022 dan 2023 termasuk data trayek kapal penumpang lainnya serta hasil wawancara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta pemda di beberapa provinsi uji petik diketahui adanya irisan antar rute kapal penumpang lainnya.
Akibat permasalahan itu, daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan perbatasan yang lain berpotensi tidak dilayani oleh angkutan pelayaran perintis.
BPK juga menemukan permasalahan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) trayek angkutan pelayaran perintis belum sepenuhnya memadai. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) belum melakukan monev atas pelaksanaan trayek angkutan laut perintis seperti realisasi operasional kapal, pengontrolan muatan penumpang dan barang yang diangkut, dan jadwal pergerakan kapal.
Hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis laut penumpang pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi trayek belum berjalan secara optimal.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan kewenangannya untuk memerintahkan Dirjen Hubla agar menetapkan SK Penempatan Kapal Perintis dan SK Jaringan Trayek berdasarkan kondisi kapal yang laik laut. Selanjutnya, menyusun dan menetapkan jaringan trayek perintis dengan cermat dan mempertimbangkan ruas jaringan trayek angkutan transportasi laut lainnya.
Rekomendasi lainnya adalah memerintahkan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut untuk menjalankan evaluasi penyusunan trayek sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) usulan dan penyusunan trayek serta membuat SOP monev pada tahapan pelaksanaan kegiatan dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada.