Pulihkan Kerusakan Lingkungan dari Lahan Bekas Tambang

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2023 telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2023 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait lainnya. Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan itu terkait kerusakan lingkungan pada areal bekas tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kerusakan lingkungan pada areal bekas pertambangan yang belum dilakukan pemulihan lingkungan oleh pemegang perizinan berusaha pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis masa dan/atau dicabut, areal pertambangan tanpa IUP, dan area IUP yang akan habis masa dalam dua tahun.

“Akibatnya, pemerintah berisiko menanggung biaya pemulihan lahan atas kegiatan pertambangan yang ditinggalkan seluas 432.697,66 hektare,” demikian dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023.

Terkait masalah itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM terkait kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana jaminan reklamasi, jaminan tutup tambang, dan atau biaya pemulihan yang dibayarkan oleh pihak ketiga sebagai akibat dari putusan pengadilan, sehingga dapat digunakan untuk kegiatan pemulihan lingkungan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Menteri LHK diminta berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan aparat penegak hukum terkait upaya
pemulihan kerusakan lingkungan.

Temuan BPK lainnya adalah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan belum taat terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, seperti terdapat 258 perusahaan melebihi baku mutu emisi yang telah ditetapkan dan belum dikenakan sanksi.  Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran udara atas lebihnya baku mutu emisi.

BPK merekomendasikan kepada Menteri LHK agar menginstruksikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memproses pemberian sanksi kepada penanggung jawab dan/atau kegiatan yang melebihi baku mutu emisi.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pemenuhan kewajiban pemegang perizinan berusaha dan
persetujuan lingkungan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengungkapkan 8
temuan yang memuat 11 permasalahan, meliputi 5 kelemahan SPI dan 6 permasalahan ketidakpatuhan.

You may also like