BPK Selamatkan Uang Negara Rp21,14 Triliun pada Periode 2021-2023

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp21,14 triliun sepanjang 2021-2023. Penyelamatan uang negara itu merupakan hasil dari tindak lanjut pemeriksaan BPK serta pemeriksaan koreksi subsidi dan cost recovery.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Sepanjang periode 2021-2023, nilai penyerahan aset/penyetoran ke kas negara dari tindak lanjut hasil pemeriksaan sebesar Rp 14,55 triliun. Kemudian, koreksi subsidi Rp3,47 triliun dan koreksi cost recovery Rp3,11 triliun. Totalnya Rp21,14 triliun,” kata Bahtiar.

Bahtiar memerinci, jumlah nilai penyerahan aset/penyetoran ke kas negara pada 2021 sebesar Rp6,58 triliun, 2022 Rp 5,13 triliun, dan 2023 Rp2,83 triliun.

Adapun koreksi subsidi yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan BPK tercatat sebesar Rp1,85 triliun pada 2021 dan Rp1,62 triliun pada 2022. Sedangkan koreksi cost recovery mencapai Rp1,29 triliun (2021), 2022 Rp1,65 triliun, dan Rp166 miliar pada 2023.

Bahtiar menambahkan, BPK juga terus memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Dia menjelaskan, kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan pada periode 2005-2023 senilai Rp5,02 triliun.


“Dari jumlah tersebut, sebanyak35,86 persen sudah lunas, 27,8 persen diangsur. Kemudian, penghapusan 1,95 persen dan yang tersisa 34,41 persen.”

You may also like