JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan signifikan terkait pengelolaan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Permasalahan terkait P3DN terungkap dalam pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK pada semester II 2023.
BPK melakukan dua pemeriksaan Pengelolaan P3DN semester II tahun 2021-semester I tahun 2023 pada Kementerian Perindustrian dan instansi terkait lainnya; dan Pengelolaan katalog elektronik nasional serta pembinaan pengelolaan katalog elektronik sektoral dan lokal dalam mendukung percepatan penggunan PDN dan produk UMKK tahun 2022-semester I tahun 2023 pada LKPP dan instansi terkait lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengelolaan informasi rencana kebutuhan dan realisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri oleh Tim P3DN K/L/pemda/ BUMN/BUMD belum sesuai ketentuan. Tim P3DN diketahui belum terbentuk di 87 K/L/pemda.
Kemudian, laporan realisasi P3DN yang dilaporkan kepada Presiden tidak didasarkan pada data dari Tim P3DN serta tujuan dan sistem informasi pelaporan realisasi PDN dan rencana kebutuhan barang/jasa Tim P3DN berbeda-beda. “Hal tersebut mengakibatkan pencapaian tujuan program P3DN tidak optimal,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk lebih proaktif dalam mengusulkan konsep baru (redesain) tugas Tim Nasional P3DN dan Tim P3DN K/L, pemda, dan BUMN/D.
Rekomendasi selanjutnya adalah memerintahkan Sekretaris Jenderal selaku Sekretaris Tim Nasional P3DN untuk berkoordinasi dengan Ketua Pokja Sosialisasi Timnas P3DN dan Ketua Pokja Pemantauan Timnas P3DN agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Tim Pokja.
BPK juga menemukan bahwa pengelolaan katalog elektronik nasional belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Permasalahan yang ditemukan BPK, antara lain, kualifikasi jenis usaha dengan mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021 belum diperbaharui oleh penyedia. Kemudian, pemberian label UMKK kepada penyedia tidak sesuai ketentuan, seperti produk berlabel UMKK diberikan kepada penyedia dengan kualifikasi usaha menengah.
Selain itu, nilai TKDN produk tayang pada katalog elektronik tidak sesuai dengan sertifikat TKDN yang diterbitkan Kementerian Perindustrian. Hal tersebut mengakibatkan potensi kesalahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam mematuhi ketentuan untuk menggunakan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha mikro, kecil, dan koperasi serta pengguna katalog elektronik tidak memperoleh informasi yang akurat terkait produk ber-TKDN dalam rangka memprioritaskan PDN dalam melakukan pengadaan melalui katalog elektronik.
BPK merekomendasikan kepada Kepala LKPP antara lain agar memerintahkan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital untuk menginstruksikan Direktur Pasar Digital Pengadaan supaya mengembangkan fitur pada aplikasi katalog elektronik untuk pengendalian batasan nilai transaksi pada penyedia dengan kategori mikro dan kecil, fitur untuk keakuratan data TKDN, dan fitur untuk pemberian label penyedia dan label produk pada sistem katalog elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.