JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal implementasi program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang dijalankan oleh pemerintah. Ada sejumlah permasalahan yang diungkap BPK saat melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas tata kelola SDGs tahun 2020-semester I tahun 2023.
Pemeriksaan itu dilaksanakan pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan instansi terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, arah dan kebijakan/strategi pembangunan nasional belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) TPB/SDGs.
Hasil pemeriksaan atas penyusunan RAN dan RAD TPB/SDGs diketahui bahwa program/kegiatan yang dimuat belum sepenuhnya melibatkan stakeholder terkait. Hal itu ditunjukkan dengan masih adanya perbedaan K/L pelaksana TPB/SDGs antara Perpres 59 Tahun 2017 dan RAN TPB/SDGs 2021-2024.
Permasalahan lainnya, hanya terdapat delapan BUMN yang turut berkomitmen dalam RAN dan RAD TPB/SDGs 2021-2024. Ketiga, tidak terdapat keterlibatan pemda dalam penyusunannya. Selain itu, indikator sasaran dan target indikator RAN dan RAD TPB/SDGs 2021-2024 belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN 2020-2024 dan sasaran TPB/SDGS nasional dan daerah.
Akibatnya, target dan kontribusi capaian TPB/SDGs nasional dan daerah berpotensi tidak tercapai serta data capaian TPB/SDGs berpotensi tidak dapat digunakan sebagai dasar evaluasi TPB/SDGs.
BPK juga menemukan bahwa pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN dan RAD TPB/SDGS belum dilaksanakan secara menyeluruh, tepat waktu, dan konsisten. Hasil pemeriksaan antara lain menunjukkan pemantauan dan evaluasi belum mencakup seluruh data capaian indikator TPB/SDGs, dan belum sepenuhnya dilakukan pada program, kegiatan, dan keluaran (output) yang dibiayai dari APBN, APBD dan nonpemerintah.
Lebih lanjut, laporan pemantauan TPB/SDGs terlambat diterbitkan atau tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pemantauan dan Evaluasi Edisi II, dan atas laporan tersebut juga belum disampaikan kepada Presiden selaku Dewan Pengarah. Selain itu, ketidakkonsistenan terjadi dalam penyusunan laporan evaluasi/capaian pelaksanaan TPB/SDGs tahunan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang tidak diawali dengan penyampaian laporan kemajuan pencapaian TPB/SDGs dari K/L.
Akibatnya, pengambilan keputusan dalam menyusun langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan RAN dan RAD TPB/SDGs berpotensi tidak akurat dan relevan.
BPK merekomendasikan Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Koordinator Pelaksana TPB/SDGs agar memerintahkan Ketua Tim Pelaksana TPB untuk menyusun dan menetapkan mekanisme penyelarasan indikator TPB/SDGs dengan kebijakan/strategi pembangunan dan indikator sasaran RPJMN.
Rekomendasi selanjutya agar lebih proaktif dalam berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya dalam penyediaan data indikator TPB/SDGS dan pelaporan kemajuan capaian TPB/SDGS di masing-masing kementerian/lembaga.