JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- BPK menyoroti sejumlah temuan dalam pemeriksaan atas penyelenggaraan jalan tol yang melibatkan Ditjen Bina Marga, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, dan Badan Pengatur Jalan Tol di lingkungan Kementerian PUPR. Anggota IV BPK Haerul Saleh dalam penyerahan LHP kepada Menteri PUPR di Jakarta (3/10), merekomendasikan agar “Menteri PUPR untuk meninjau kembali perjanjian pengelolaan jalan tol, termasuk evaluasi terhadap proyek pengembangan jalan tol serta pelaksanaan sistem Multi Lane Free Flow atau MLFF.”
Temuan BPK di antaranya perihal penambahan lingkup pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit (elevated) yang dilakukan tanpa melalui proses pelelangan. BPK juga menemukan penguasan penambahan ruas Bojonggede-Salabenda pada jalan tol Depok-Antasari berpotensi meningkatkan biaya investasi. Selain itu, BPK juga menemukan penyelenggaraan proyek sistem transaksi nontunai nirsentuh berbasis MLFF juga dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan.