JAKARTA, WARTA PEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan bantuan operasional sekolah pesantren TA 2022-2023 (semester I). Pemeriksaan itu dilakukan pada Kementerian Agama (Kemenag) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efektivitas pengelolan dana BOS pesantren.
Seperti dikutip dari IHPS II 2023, Kemenag diketahui telah melakukan upaya-upaya dalam pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pesantren dan bantuan inkubasi bisnis pesantren, di antaranya menetapkan juknis BOS Pesantren dan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren untuk setiap tahun anggaran.
Selain itu, Kemenag telah menganggarkan dan mengalokasikan BOS Pesantren melalui basis data Education Management Information System (EMIS).
Kendati demikian, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Kemenag belum sepenuhnya optimal dalam menetapkan pesantren penerima dan besaran dana BOS. BPK menemukan bahwa santri dengan nomor induk siswa nasional (NISN) valid tidak ditetapkan sebagai penerima BOS Pesantren, belum seluruh pesantren penerima BOS memiliki izin operasional, dan jumlah santri penerima BOS berbeda antara surat keputusan dan EMIS.
“Akibatnya, potensi terhambatnya operasional kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan yang menerima BOS Pesantren dari yang seharusnya dan BOS Pesantren yang disalurkan berpotensi tidak tepat sasaran,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS II 2023.
Temuan lain BPK adalah pesantren penerima bantuan belum menggunakan dan menatausahakan BOS Pesantren secara memadai, di antaranya penggunaan dana BOS belum sesuai dengan komponen pembiayaan yang diatur dalam juknis dan belum seluruh Pesantren menatausahakan dana BOS.
Akibat permasalahan itu, tujuan pemberian dana BOS Pesantren dalam membiayai operasional nonpersonalia pesantren belum optimal.
BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menyediakan database Ijin Operasional (Ijop) per jenjang satuan pendidikan pada Pendidikan Kesetaraan di Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) dan melibatkan pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi calon penerima dana BOS Pesantren.
Rekomendasi lainnya adalah melakukan pengujian dokumen pertanggungjawaban dan pembukuan penggunaan dana BOS Pesantren secara optimal.