JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut menaruh perhatian terhadap peningkatan literasi di Indonesia. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan pemustaka dalam rangka peningkatan budaya literasi pada Perpustakaan Nasional RI (perpusnas) dan instansi lain.
Seperti dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, terdapat sejumlah temuan dari pemeriksaan yang dilakukan BPK. Salah satu temuan itu adalah Perpusnas belum mengelola koleksi serah simpan karya cetak dan karya rekam (KCKR) secara memadai, antara lain proses penerimaan, pengolahan, penyimpanan koleksi, pendayagunaan, pengawasan pelaksanaan kewajiban serah simpan, dan pelestarian preventif atas koleksi karya cetak belum sepenuhnya sesuai dengan
yang diamanatkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2018.
“Akibatnya, karya cetak dari pelaksanaan serah simpan KCKR yang belum diolah tidak dapat segera didayagunakan dan berpotensi rusak sebelum diolah dan didayagunakan/dilayankan kepada pemustaka,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.
Permasalahan lainnya, Perpusnas belum melakukan sertifikasi pustakawan dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan secara memadai, di antaranya tidak memilah secara jelas target peserta dalam merencanakan kegiatan sertifikasi dan pelatihan teknis tenaga perpustakaan. Akibatnya, perencanaan kebutuhan sertifikasi pustakawan belum terpetakan secara memadai dan banyak perpustakaan yang kualitas layanannya belum optimal karena tenaga perpustakaannya belum memperoleh pelatihan teknis.
Perpusnas belum berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dalam perumusan kebijakan dan penjaminan mutu layanan, serta belum memanfaatkan program literasi digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyosialisasikan layanan Perpusnas.
Akibatnya, fungsi penjaminan mutu layanan perpustakaan tidak berjalan, penyebaran informasi terkait layanan perpustakaan secara luas ke masyarakat belum optimal dan ketidakhematan anggaran akibat penggunaan aplikasi perpustakaan digital yang berbedabeda.
Rekomendasi BPK kepada Kepala Perpusnas:
– Memerintahkan Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (DPKP) untuk melakukan kajian terhadap jumlah penerimaan KCKR dengan baik sehingga dapat melakukan persiapan sarana penyimpanan dan melaksanakan koordinasi secara memadai untuk pengumpulan karya rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah.
– Menggunakan data tenaga perpustakaan yang valid dalam merencanakan target dan pelaksanaan diklat agar dapat
mengakomodir kebutuhan diklat.
– Berkoordinasi dengan Mendikbudristek untuk penyediaan fungsi pemberian nasihat, penyampaian aspirasi masyarakat serta
pengawasan dan penjaminan mutu layanan perpustakaan nasional.
– Berkoordinasi dengan Menteri Kominfo untuk memanfaatkan program literasi digital dalam menyosialisasikan layanan Perpusnas. Selain itu, berkoordinasi dengan K/L lain dalam mengembangkan aplikasi perpustakaan digital yang terintegrasi.