Pengelolaan Informasi Perpajakan Kurang Efektif

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas pengelolaan informasi perpajakan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan tahun 2021-2023. Pemeriksaan dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan informasi perpajakan kurang efektif dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan. Terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan informasi perpajakan.

Salah satu permasalahan yang ditemukan BPK adalah perencanaan kebutuhan data eksternal belum sepenuhnya memperhatikan sumber data dan ketersediaan data secara sistematis dan berkesinambungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemantauan kegiatan penghimpunan data ekstemal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) diketahui bahwa realisasi penghimpunan data eksternal dari area atau sektor yang menjadi fokus penggalian potensi masih rendah.

Hal tersebut di antaranya terjadi karena Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) tidak memiliki data yang diminta DJP dan/atau data yang diminta merupakan jenis data baru. Selain itu, DJP juga belum membangun sistem untuk pemenuhan kebutuhan data eksternal dari e-commerce dan perkebunan untuk tingkat nasional. “Akibatnya, pengambilan keputusan dalam pelaksanaan ekstensifikasi berpotensi tidak akurat dalam optimalisasi penerimaan pajak secara sistematis dan berkesinambungan,” demikian dikutip dari IHPS II 2023.

Pengelolaan kegiatan penghimpunan data eksternal dan pemantauan kegiatan penyiapan data perpajakan juga belum optimal. Berdasarkan hasil permeriksaan atas data monitoring penghimpunan data eksternal diketahui bahwa DJP belum menerima seluruh data eksternal dari ILAP Nasional dan ILAP Regional sesuai yang dipersyaratkan dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Namun, atas penyampaian surat imbauan yang tidak direspon oleh ILAP, Direktorat DIP hanya melakukan koordinasi lisan dengan person in charge pada ILAP terkait, dan tidak melakukan pengiriman kembali surat imbauan yang dapat dilakukan sampai dengan 4 kali sebagaimana yang diatur dalam SOP. Akibat permasalahan itu, terdapat risiko ketidaklengkapan dan ketidakakuratan data dan informasi untuk mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan oleh DJP.

Permasalahan yang ditemukan BPK adalah pemanfaatan data perpajakan dalam kegiatan penelitian,pengawasan, penyelesaian keberatan, dan penyelesaian sengketa perpajakan belum optimal. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Account Representatives (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang diuji petik belum memanfaatkan data pemicu dan data penguji dalam proses penggalian potensi perpajakan secara optimal.

KPP juga belum memanfaatkan informasi perpajakan atas 98 laporan hasil analisis (LHA) yang diterbitkan Kantor Pusat DJP dan Kanwil DJP, bahkan 19 LHA di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena telah melewati daluwarsa penetapan. Akibatnya, timbul risiko tidak optimalnya penggalian potensi perpajakan.

BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan penyusunan prioritas kebutuhan data dan sumber datanya untuk memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan data eksternal, dan melakukan komunikasi dengan kementerian/lembaga yang memiliki data sektor e-commerce dan perkebunan untuk dilakukan evaluasi, termasuk usulan perubahan regulasi terkait e-commerce dalam pemenuhan kebutuhan data eksternal secara sistematis dan berkesinambungan.

Rekomendasi lainnya adalah melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan hasil pemantauan penghimpunan data ILAP secara berkala kepada Menteri Keuangan untuk mendorong tindak lanjut yang lebih efektif di tingkat nasional atas pemenuhan data ILAP dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan.

Selain itu, melakukan evaluasi terhadap informasi perpajakan yang belum dimanfaatkan oleh AR pada KPP dan menindaklanjutinya sehingga tidak terjadi permasalahan berulang.

You may also like