JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan 7.845 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan (berdampak finansial) sebanyak 5.883 permasalahan sebesar Rp3,49 triliun dan penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 1.962 permasalahan.
Permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 4.147 permasalahan sebesar Rp2,45 triliun, potensi kerugian sebanyak 693 sebesar Rp405,20 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.043 permasalahan sebesar Rp631,20 miliar.
Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang ke kas negara/daerah atau penyerahan aset sebesar Rp726,74 miliar, di antaranya Pemprov Papua sebesar Rp21,34 miliar, Pemprov Sumatera Selatan sebesar Rp16,49 miliar, dan Pemkot Palembang sebesar Rp15,33 miliar.
Salah satu contoh permasalahan ketidakpatuhan yang ditemukan BPK adalah kekurangan volume pekerjaan pada Pemkot Palembang, yaitu atas pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan pada 10
SKPD di antaranya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan Kecamatan Sukarami.
Temuan lainnya adalah belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada Pemprov Sulawesi Selatan, antara lain, atas pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); belanja insentif pemungutan pajak daerah kepada Sekretaris
Daerah; pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada 4 RSUD; belanja jasa penyelenggaraan acara pesta rakyat hari ulang tahun Sulawesi Selatan yang melebihi standar satuan harga (SSH) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan; dan belanja barang persediaan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat yang melebihi SSH pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepala daerah terkait untuk memerintahkan pejabat/pegawai terkait antara lain agar melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan belanja/pekerjaan secara berjenjang, serta memproses kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah atau memperhitungkan
pada pembayaran termin berikutnya.