JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan badan milik negara (BMN). Sebab, berdasarkan pemeriksaan BPK, perencanaan kebutuhan BMN belum memadai.
Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan atas pengelolaan BMN tahun 2021-2023 pada Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Barang, serta instansi terkait lainnya. Pemeriksaan itu telah dicantumkan dalam IHPS I 2024.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan. Permasalahan signifikan yang ditemukan terkait aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian (wasdal).
Salah satu temuan BPK adalah bahwa perencanaan kebutuhan BMN (RKBMN) belum memadai dan belum sepenuhnya menjadi dasar dalam pengalokasian anggaran, yang ditunjukkan, antara lain, aplikasi SIMAN belum optimal mendukung perubahan rencana kebutuhan BMN untuk kebutuhan revisi anggaran.
Kemudian, terdapat K/L yang tidak mengajukan usulan rencana kebutuhan BMN, namun mendapatkan alokasi anggaran dan merealisasikan belanja untuk pengadaan BMN.
Permasalahan tersebut mengakibatkan tujuan perencanaan kebutuhan BMN dalam rangka efisiensi belanja sesuai kebutuhan riil BMN belum sepenuhnya dapat tercapai.
Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memperbaiki sistem perencanaan kebutuhan BMN dan penganggarannya melalui perbaikan regulasi dan penyempurnaan Aplikasi SIMAN.