JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 1.045 permasalahan ketidakpatuhan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2023. Permasalahan tersebut meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebanyak 652 permasalahan sebesar Rp5,03 triliun, serta penyimpangan administrasi (tidak berdampak finansial) sebanyak 393 permasalahan.
Seperti dikutip dari IHPS I 2024, permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial meliputi permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebanyak 469 permasalahan sebesar Rp1,12 triliun, potensi kerugian sebanyak 41 permasalahan sebesar Rp466,11 miliar, dan kekurangan penerimaan sebanyak 142 permasalahan sebesar Rp3,44 triliun.
“Atas permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara sebesar Rp854,42 miliar,” demikian disampaikan BPK dalam IHPS I 2024.
Beberapa permasalahan ketidakpatuhan tersebut adalah permasalahan kerugian yang terjadi pada 74 K/L. Terkait masalah itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang yang terjadi pada 64 K/L.
Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, antara lain, terjadi pada Kementerian Agama. BPK menemukan permasalahan kekuranfan volume pekerjaan terjadi pada pekerjaan konstruksi di 54 satker, di antaranya pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan terpadu Instansi Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon dan Pembangunan Asrama Haji Banten.
Kemudian, pekerjaan pemeliharaan gedung pada 10 satker, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Permasalahan kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang juga terjadi pada 63 K/L lainnya. Adapun kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada 48 K/L
Kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang terjadi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, antara lain, kekurangan pemotongan uang muka pada satker penyediaan perumahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Selain itu, kelebihan perhitungan tagihan item pekerjaan pembangunan bangunan gedung dan kawasan kantor Kemensetneg. Pembayaran biaya langsung personel pada pekerjaan jasa konsultansi tidak memenuhi persyaratan minimal kualifikasi personil sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban sesuai kontrak.