Anggota III BPK dan Menteri Desa Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

by Admin

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Anggota III BPK Akhsanul Khaq dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto serta Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria membahas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi. Pembahasan itu dilakukan saat Mendes dan jajarannya mengunjungi kantor BPK dan bertemu Anggota III pada Selasa (17/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dapat diwujudkan melalui ketaatan pada peraturan, upaya perbaikan kinerja entitas dan pelaporan yang berkualitas. Selanjutnya, Anggota III juga menekankan bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, diperlukan upaya meningkatkan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Tindak lanjut yang optimal atas rekomendasi pemeriksaan akan meningkatkan kepatuhan, penyajian yang sesuai standar, efektivitas SPI dan pengungkapan serta kinerja entitas.

Anggota III BPK RI turut menekankan upaya sinergi antara Pemeriksaan BPK dan pencapaian visi misi entitas. BPK melalui peran pemeriksaan akan mendorong upaya pemerintah untuk dapat berjalan sesuai visi dan misinya

Sebagai informasi, BPK terus melakukan pemantauan pelaksanaan TLRHP untuk menentukan sejauh mana pejabat terkait telah melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya, BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah jawaban/penjelasan pejabat tersebut telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK.

Suatu rekomendasi dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi apabila rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti secara memadai oleh pejabat dan tindak lanjut tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dan rencana aksi yang disertai dengan bukti pendukung. Rekomendasi BPK diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah/perusahaan pada entitas yang bersangkutan

Pada periode 2005-semester I 2024, BPK secara keseluruhan telah menyampaikan 741.146 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp338,04 triliun. Adapun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-semester I 2024 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan adalah sebesar Rp141,17 triliun.

You may also like