Oleh: Abdul Aziz, Eva Dewi I., Nika Astuti (Pegawai pada BPK RI Perwakilan Prov. Kalimantan Tengah
Negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Jumlah penganut agama Islam di Indonesia sebesar 241,52 juta, lebih besar daripada Pakistan yang berada di posisi kedua dengan jumlah 225,62 juta, dan India pada posisi ketiga dengan 211,62 juta1. Salah satu ajaran dalam agama Islam adalah Rukun Islam. Rukun Islam terdiri dari lima hal yang wajib dijalankan oleh seorang muslim, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, shalat, membayar zakat, puasa, dan melaksanakan ibadah haji bila mampu. Dalam pelaksanaan rukun Islam yang kelima diperlukan persiapan secara lahir maupun batin. Persiapan tersebut juga tidak terlepas dari sisi keuangan, dalam hal ini biaya perjalanan dan akomodasi dikarenakan pelaksanaan ibadah haji berada di kota Mekah dan Madinah di Arab Saudi pada bulan Zulhijah.
Di Indonesia, Pengelolaan Keuangan Haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 20142. Dari undang-undang tersebut lahirlah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pembentukan, tugas pokok, dan fungsi BPKH tersebut diatur lebih lanjut dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH, Keppres Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, serta PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014. BPKH merupakan lembaga negara yang bertugas mengelola dana haji dari calon jemaah haji secara syariah. Dana tersebut dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid dan telah diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR dan presiden. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada lima tahun terakhir sebagai berikut3:
Tahun | Dana Haji yang dikelola BPKH |
2019 | 124,3 T |
2020 | 144,9 T |
2021 | 158,8 T |
2022 | 166,5 T |
2023 | 166,7 T |
(Sumber: https://bpkh.go.id/faq/curabitur-eget-leo-at-velit-imperdiet-varius-iaculis-vitaes-2/)
Dana haji yang dikelola BPKH ini bersumber dari beberapa komponen yaitu setoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), Nilai Manfaat Keuangan Haji dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Setiap orang dari Indonesia yang berangkat haji pada tahun 2024 membutuhkan biaya antara Rp87,3 juta hingga Rp97,8 juta tergantung pada embarkasi daerahnya4. Biaya ini disebut dengan BPIH. BPIH terdiri atas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) ditambah dengan Nilai Manfaat. Bipih diperoleh dari Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nilai Manfaat diperoleh dari nilai manfaat Setoran Bipih Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus. Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas4:
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00; dan
- Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp 14.558.658.000,00.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I Tahun 2024 oleh BPK, hasil pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M pada Kementerian Agama menunjukkan bahwa perhitungan dan pelaporan dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 1444H/2023M sebesar Rp571,14 miliar sudah sesuai aturan namun dana tersebut belum disetorkan ke Kas Haji hingga akhir pemeriksaan, juga terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan dengan nilai sebesar Rp613,51 miliar5. Sedangkan pada IHPS Semester II Tahun 2023, penetapan besaran Bipih Reguler belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan berkeadilan bagi jemaah haji. Subsidi BPIH pada tahun 2010 sebesar Rp4,45 juta menjadi Rp40,24 juta pada tahun 2023 atau mengalami kenaikan sebesar Rp35,78 juta (803,41%)6. BPIH mengalami kenaikan dari Rp34,50 juta menjadi Rp90,05 juta dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2023. Di sisi lain, Bipih Tahun 2010 sebesar Rp30,05 juta dan Bipih Tahun 2023 sebesar Rp49,81 juta atau hanya naik sebesar Rp19,76 juta (65,78%). Dapat dikatakan bahwa kenaikan penerimaan nilai manfaat tidak sebanding dengan pengeluaran subsidi BPIH dan alokasinya ke virtual account belum mempertimbangkan asas keadilan. Kondisi ini mengakibatkan distribusi nilai manfaat tidak mencerminkan asas keadilan bagi jemaah haji tunggu, serta menimbulkan risiko likuiditas dan keberlanjutan keuangan haji di masa yang akan datang.
Permasalahan lainnya adalah mengenai kebijakan pembatasan pendaftaran haji belum sepenuhnya mendukung pemerataan. Dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu diketahui daftar tunggu calon haji mencapai 5.211.899 orang per 10 Oktober 2023 dengan masa tunggu dalam rentang waktu 12 s.d. 48 tahun. Masa tunggu Indonesia lebih singkat dibanding dengan Malaysia yang memiliki waktu tunggu 148 tahun7, dan sangat terasa lama jika dibandingkan dengan Inggris yang tidak memiliki waktu tunggu8. Di Inggris, pendaftar dapat berangkat pada tahun yang sama apabila kuota masih tersedia. Kementerian Agama Indonesia membuat kebijakan pendaftaran haji sekali dalam 10 tahun. Namun peraturan ini justru belum dapat memberikan pemerataan kesempatan, terdapat 775 jemaah haji berangkat Tahun 1444H/2023M pernah berhaji dan 14.299 jemaah haji daftar tunggu sudah pernah berhaji.
Peran BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya melalui pemberian rekomendasi yang konstruktif dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan dimaksudkan untuk mengawal dan mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggungjawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan. Pada pemeriksaan DTT-Kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M pada Kementerian Agama, BPK menemukan penggunaan Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT) Gen 2 yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan belum optimal sehingga BPK merekomendasikan Kepala Badan Pelaksana (BP) dan Anggota BP BPKH terkait untuk mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan untuk pengembangan SISKEHAT Gen 2 sesuai System Development Life Cycle terkait dengan kode transaksi, pengklasifikasian, dan monitoring transaksi agar dapat mendukung penyusunan LK Induk dan Konsolidasi BPKH. Sementara pada pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M, BPK merekomendasikan diantaranya agar Menteri Agama melibatkan ulama untuk menyusun kajian tentang layanan haji reguler hanya diberikan sekali kepada setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu, serta melibatkan ulama dalam menyusun kajian tentang besaran alokasi nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi BPIH dengan mempertimbangkan asas keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19459. Harapannya pengelolaan dana haji di masa mendatang dapat dilaksanakan dengan lebih optimal, sehingga dapat mendukung keberlanjutan keuangan haji dan memberikan keadilan yang merata bagi Jemaah. Selain itu, perlu dilaksanakan evaluasi yang memadai atas kebijakan pendaftaran haji untuk memastikan pemerataan kesempatan dalam pemberangkatan peserta ibadah haji.
Referensi:
- https://www.statista.com/statistics/374661/countries-with-the-largest-muslim-population/
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
- https://bpkh.go.id/faq/curabitur-eget-leo-at-velit-imperdiet-varius-iaculis-vitaes-2/
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024
- Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
- https://www.thestar.com.my/news/nation/2023/06/14/148-years-waiting-time-for-malaysians-to-perform-haj
- https://www.ventour.co.id/tak-ada-antrian-haji-berangkat-hajinya-dari-inggris/
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh