Presiden Joko Widodo memuji langkah cepat dan cermat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tengah pandemi Covid-19. Khususnya dalam upaya mengawal keuangan negara. Hal tersebut diutarakan Presiden saat menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jumat, 14 Agustus 2020.
Presiden mengatakan, di tengah berbagai kesulitan teknis selama pandemi Covid-19, BPK secara cepat dan cermat telah memeriksa dan menyampaikan 1.180 laporan hasil pemeriksaan 2019. BPK, kata Presiden, juga memberikan 36.060 rekomendasi kepada pemerintah. “Selain itu, BPK memerintahkan penyetoran ke kas negara senilai Rp1,39 triliun,” kata Presiden.
Presiden menambahkan, tugas internal yang berat tersebut tak lantas mengganggu agenda BPK untuk melanjutkan perannya sebagai pemeriksa eksternal pada badan-badan internasional. “Juga keanggotaannya pada Independent Audit Advisory Committee di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa,” kata Presiden.
Sebelum Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) digelar, BPK pada 20 Juli menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. LKPP juga diserahkan kepada MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2019. Opini tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun 2019 dalam laporan keuangan, secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Opini WTP diberikan kepada LKPP Tahun 2019 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN.
Dari 88 entitas yang diperiksa, sebanyak 84 LKKL dan 1 LKBUN mendapatkan opini WTP. Jumlah entitas yang laporan keuangannya mendapatkan opini WTP meningkat dibandingkan dengan 2018 yang sebanyak 82 entitas. Sebanyak 2 LKKL mendapat opini WDP. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 yang sebanyak 4 LKKL. Sedangkan satu LKKL yang meraih opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) pada 2018, kembali meraih opini tersebut pada 2019.
Presiden dalam pidato kenegaraan juga menyatakan bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dan kerja cepat dari pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah //extraordinary// dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa. Presiden mengatakan, MPR dengan cepat membuat payung program baru “MPR Peduli Covid-19” serta terus melakukan sosialisasi dan aktualisasi Pancasila serta pengkajian sistem ketatanegaraan dan konstitusi.
Kemudian, DPR dengan sangat responsif membahas, menyetujui, dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah.
Agenda-agenda legislasi yang lain juga tetap berjalan efektif, antara lain Pembahasan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta RUU Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Presiden menambahkan, respons cepat juga dilakukan oleh DPD terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi oleh daerah, mulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD.