JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam penyaluran dan realisasi dana bantuan sosial (bansos) oleh 5 kementerian/lembaga (K/L) dengan nilai total Rp3,3 triliun.
Temuan itu muncul dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2019 tertanggal 15 Juni 2020. “Permasalahan dalam penyaluran dan penggunaan dana bansos,” demikian ungkap LHP BPK.
Lima lembaga itu adalah Kementerian Sosial Rp1,73 triliun, Kementerian Agama Rp729,19 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Rp661,05 miliar, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp153,30 miliar, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp35,76 miliar,
Di Kementerian Sosial, audit BPK antara lain menemukan dari total dana bansos Rp1,73 triliun, Rp1,2 triliun masih mengendap di rekening penampungan K/L, lalu Rp306,62 miliar mengendap di rekening pihak ketiga, dan Rp150,94 miliar mengendap di rekening pihak ketiga tetapi belum dapat dijelaskan.
Di Kementerian Agama, BPK mendapati 1 juta siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) belum melakukan aktivasi rekening hingga dana Rp648 miliar masih mengendap di rekening bank penyalur.
Temuan lain berupa dana PIP Madrasah dan Pondok Pesantren Tahun 2018 sebesar Rp74,66 miliar yang tidak diaktivasi penerima tetapi belum dikembalikan ke kas negara.
Di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BPK menemukan antara lain dana bansos tahun 2018 dan tahun-tahun sebelumnya belum dipertanggungjawabkan dengan nilai Rp140,95 miliar.
Kemudian proyek pembangunan rumah dalam rangka rehabilitasi dengan dana hibah luar negeri Rp235,53 miliar yang belum didukung pertanggungjawaban belanja, lalu proyek water bombing pemadaman kebakaran hutan yang menimbulkan kelebihan pembayaran Rp137,57 juta dan pemborosan Rp32,53 miliar.
Di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, pemeriksaan BPK antara lain menemukan keterlambatan penyaluran bantuan Bidikmisi sebesar Rp150,37 miliar dan bantuan Bidikmisi salah sasaran Rp2,58 miliar karena mengalir ke mahasiswa berstatus non-aktif.
Sedang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain pencairan dana tahun anggaran 2017 sebesar Rp20,87 miliar setelah tanggal pengembalian ke kas negara, dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2017 yang belum diaktivasi penerima dan harus dipertanggungjawabkan Rp10,21 miliar.
Atas berbagai permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan agar menginstruksikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menyelesaikan pertanggungjawaban dan meminta APIP K/L melakukan pengawaan atas penyimpangan belanja. (Hms)