JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa permasalahan mengenai pengelolaan piutang dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Permasalahan tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal (SPI).
Terkait dengan pengelolaan piutang perpajakan, khususnya piutang perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPK menemukan permasalahan dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal ini, DJP belum menerbitkan STP atas kekurangan setor pokok pajak sebesar Rp12,64 triliun dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi sebesar Rp2,69 triliun.
Dengan demikian, ada kekurangan penerimaan yang masih harus ditagih kepada wajib pajak (WP) per 31 Desember 2019 sebesar Rp15,33 triliun.
Permasalahan lainnya terkait pengelolaan piutang perpajakan di DJP adalah masih ditemukannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan secara manual tanpa melalui sistem informasi di DJP dan terlambat dimasukkan ke dalam sistem informasi. Permasalahan ini tentunya berdampak pada kelengkapan dan keakuratan penyajian nilai piutang perpajakan karena STP dan SKP merupakan dokumen sumber yang digunakan DJP sebagai dasar pencatatan dan penagihan piutang pajak
Terkait dengan permasalahan piutang perpajakan yang dikelola DJP ini, BPK mendorong DJP membuat sistem informasi yang andal dalam pembaruan data piutang pajak. Dengan begitu, data yang disajikan dalam laporan keuangan benar-benar merupakan angka valid dan reliable.
Selain itu, BPK juga mendorong DJP untuk melakukan sharing data dengan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan-putusan maupun upaya hukum wajib pajak. Tujuannya untuk mengetahui apakah upaya hukum wajib pajak telah memiliki putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau belum dan apa saja keputusannya.
Sebagai informasi, LKPP 2019 menyajikan nilai piutang sebesar Rp358,47 triliun atau sebesar 3,42 persen dari nilai aset pemerintah pusat sebesar Rp10.467,53 triliun. Nilai piutang ini terdiri dari piutang perpajakan sebesar Rp94,69 triliun dan piutang non-perpajakan sebesar Rp263,77 triliun.