Sinergi BPK untuk Usut Jiwasraya

by Admin 1
Jiwasraya

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki hubungan yang erat dengan para penegak hukum dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Tanah Air, tak terkecuali dengan Kejaksaan Agung RI. Sinergi BPK dengan Kejaksaan Agung salah satunya dilakukan pada pengungkapan kasus gagal bayar yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono, sinergi dengan BPK membuat penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi lebih efektif. Ali mengatakan, sinergi yang dapat dijadikan contoh dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah kerja sama dalam percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.

Ali melalui wawancara tertulis kepada Warta Pemeriksa pada Desember lalu menjelaskan, kerja sama tim penyidik pada Jampidsus dan tim pemeriksa pada BPK dilakukan secara simultan dengan respons yang cepat, tukar menukar data yang up to date. Selain itu, dibarengi dengan koordinasi yang secara terus menerus dilakukan.

“Berkat koordinasi itu, proses penyidikan dan audit forensik serta penghitungan kerugian keuangan negara bisa dilakukan lebih efektif karena dilakukan klarifikasi bersama untuk mendapatkan alat bukti,” kata Ali.

Dalam melakukan sinergi, kata dia, tim penyidik pada Jampidsus melakukan analisa hukum dari alat bukti yang ditemukan. Di sisi lain, tim pemeriksa BPK melakukan analisis akuntansi terhadap alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik.

“Dengan demikian, kausalitas antara unsur perbuatan melawan hukum dengan unsur kerugian keuangan negara menjadi analisis yuridis yang komprehensif sebagai suatu perbuatan yang voltooid,” kata dia.

Seperti diketahui, BPK mampu menepati komitmennya untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada awal Maret 2020. Laporan juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan diumumkan kepada publik pada 9 Maret 2020.

Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung pada 30 Desember 2019. 

Berdasarkan perhitungan BPK. kerugian negara dalam kasus Jiwasraya sebesar Rp16,81 triliun. Kerugian negara tersebut terdiri atas kerugian dari investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.

Jauh sebelum mencuatnya kasus gagal bayar dan terkuaknya dugaan korupsi di Jiwasraya, BPK sebetulnya sudah sejak lama menemukan adanya ketidakberesan dalam tubuh perusahaan asuransi jiwa tertua di Tanah Air tersebut. Ketidakberesan itu terungkap dalam sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan laporan keuangan hingga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pada 2016, misalnya, BPK melakukan PDTT atas Pengelolaan Bisnis Asuransi, Investasi, Pendapatan, dan Biaya Operasional Jiwasraya untuk tahun 2014-2015.

Ada 16 poin temuan pemeriksaan, antara lain pertanggungjawaban penggunaan dana aktivitas pada beberapa kantor Jiwasraya sebesar Rp2,5 miliar belum tertib. Kemudian, pengelolaan dan pengawasan atas properti investasi tidak sesuai ketentuan.

Sementara dalam pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) pada tahun buku 2009- 2010 (semester I), BPK menyimpulkan rancangan dan terapan SPI Jiwasraya tidak sesuai dengan praktik good corporate governance pada badan usaha milik negara (BUMN).

You may also like