JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selain aspek regulasi dan keuangan negara, pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penanganan Covid-19 juga mencakup aspek pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK Bernardus Dwita Pradana menjelaskan, sesuai UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU BPK, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Sedangkan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara adalah kewajiban pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dwita mengatakan, salah satu yang diperiksa dalam hal pengelolaan mengenai refocusing dan realokasi serta pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN). BPK menelisik bagaimana proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan atau penyerapannya.
“Misalnya, mengapa penyerapan anggaran rendah? Apakah ada masalah dalam proses penganggaran dan penetapan DIPA? Di mana titik masalahnya, apakah di satker atau di kementerian keuangan atau dua-duanya?” kata Dwita saat berbincang dengan Warta Pemeriksa di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setelah itu, kata Dwita, BPK melakukan pendalaman terhadap para pemangku kepentingan, yaitu para pembuat kebijakan, para pelaksana kebijakan dan masyarakat penerima manfaat. “Sedangkan mengenai tanggung jawab keuangan negara, kita cari tahu bagaimana kualitas dan tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan tersebut. Apakah tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan,” ucap Dwita.
Mengenai pemeriksaan terhadap penyaluran bantuan, BPK akan terjun langsung untuk memeriksa penyalurannya sampai kepada masyarakat penerima manfaat. Seperti diketahui, pemerintah memberikan begitu banyak program bantuan kepada masyarakat dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, antara lain program bansos, sembako, insentif usaha, subsidi bunga UMKM, hingga bantuan subsidi gaji pekerja.
“Kita akan memeriksa apakah semuanya telah diterima oleh penerima yang berhak dan apakah seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi,” kata dia.
Sumber ilustrasi: Freepik