Oleh: Pemeriksa Madya BPK Tjokorda Gde Budi Kusuma
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mengawal program “Sustainable Development Goals” (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Proses pemeriksaan telah memasuki tahapan pemeriksaan implementasi SDGs.
Pemeriksaan implementasi SDGs berpedoman pada INTOSAI Development Initiative SDGs Audit Model (ISAM). Mengacu pada ISAM, maka prioritas pemeriksaan dimulai dari target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Setelah itu, baru dikaitkan dengan target SDGs di level global. Kendati demikian, Rencana Strategis (Renstra) BPK telah menjadikan target-target pembangunan dalam RPJMN sebagai dasar penyusunannya, maka target yang diperiksa dalam SDGs, bisa searah dengan target yang ada dalam Renstra BPK.
Dalam melakukan pemeriksaan SDGs, BPK menggunakan multistakeholders approach. BPK memeriksa pemerintah, utamanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Sekretariat Nasional SDGs dan dilanjutkan ke level Kementerian dan pemda dalam tahap implementasinya. Selain itu, BPK bekerja sama dengan SDGs center yang ada di perguruan tinggi, hingga non-state actors seperti UNDP Indonesia untuk meningkatkan pemahaman SDGs sebagai hal pokok pemeriksaan.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono pernah menyampaikan bahwa audit implementasi SDGs adalah audit implementasi dari serangkaian kebijakan yang berkontribusi pada pencapaian nationally agreed target (target yang disepakati secara nasional) terkait dengan satu atau lebih target SDGs. Audit yang dilakukan ini adalah untuk menyimpulkan hal-hal terkait upaya untuk menuju pencapaian target yang telah disepakati secara nasional.
Kemudian, untuk mengetahui bagaimana kemungkinan target akan dicapai berdasarkan tren saat ini, dan kecukupan target nasional dibandingkan dengan target SDGs yang sesuai. Audit implementasi SDGs dilakukan dengan menggunakan pendekatan whole of government karena BPK perlu menyimpulkan sejauh mana koherensi dan integrasi dalam implementasi kebijakan. Selain itu, pemeriksaan sedapat mungkin mencakup tujuan dan pertanyaan yang memungkinkan pemeriksa untuk menyimpulkan leave no one behind atau tidak ada orang yang tertinggal dalam proses pembangunan.
Sesuai dengan mandat yang dimiliki BPK, pemeriksaan multistakeholder fokus pada pemeriksaan atas upaya pemerintah untuk dapat menjangkau dan melibatkan banyak pemangku kepentingan dalam pengaturan dan pelaksanaan target yang disepakati secara nasional terkait dengan SDGs. Pemeriksa juga dapat memeriksa apakah pemerintah dapat menciptakan kondisi yang baik untuk proses pelibatan, tingkat keterlibatan para pemangku kepentingan, pelibatan pemangku kepentingan yang kritis, dan kecukupan interaksi dalam prosesnya.
Dalam mempertimbangkan kecukupan interaksi, pemeriksa dapat mempertimbangkan apakah terdapat saluran komunikasi yang memungkinkan untuk adanya sistem umpan balik yang terbuka dan jujur; apakah sistem umpan balik dapat diakses dan tidak rumit untuk para pemangku kepentingan, dan apakah sistem umpan balik memungkinkan adanya dialog yang berimbang antar para pihak.
Sebagai informasi, BPK saat ini merupakan salah satu lembaga pemeriksa (SAI) yang terdepan dalam mengawal implementasi SDGs, baik di level regional seperti ASEAN maupun global. Sebelumnya, BPK telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan SDGs terkait kesiapan SDGs yang mengacu pada VNR (Voluntary National Review) 2017 dan implementasi SDGs yang mengacu VNR 2019. Pemeriksaan SDGs Indonesia oleh BPK diharapkan bisa menjadi acuan SAI lain dalam melakukan pemeriksaan terkait SDGs.