JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyambut baik rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memperluas penerapan Long Form Audit Report (LFAR). Tahun ini, LFAR bakal diterapkan dalam pemeriksaan di seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tingkat provinsi.
LFAR digagas untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan. Melalui LFAR, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang turut memperhatikan penekanan pada aspek-aspek kinerja yang dicapai entitas di dalam periode pemeriksaan.
Mendagri menilai, LFAR merupakan gagasan yang menarik. “Hal ini saya analogikan seperti kita melakukan general check-up. Jadi kita memperoleh hasil kesehatan secara komprehensif,” kata Mendagri kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Dengan adanya LFAR, kata Mendagri, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak sebatas melihat apakah belanja daerah telah sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, para pemangku kepentingan dapat menilai apakah belanja daerah tersebut telah memberikan dampak kepada masyarakat dan memberikan nilai tambah terhadap organisasi.
Ia menambahkan, dengan adanya LFAR, pemerintah juga bisa membandingkan apakah keandalan penyajian laporan keuangan telah berbanding lurus dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat.
“Contoh kecil, dengan LFAR kita bisa menganalisis pertambahan anggaran daerah setiap tahun, namun di sisi lain gini rasio dan kemiskinan meningkat. Contoh lainnya, misal, pada pembangunan puskesmas di suatu daerah. Harus bisa dikaitkan apakah pembangunan puskesmas tersebut telah mampu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat,” ujar dia.
“Apabila hanya berhenti pada laporan keuangan, kita hanya mampu untuk melihat efisiensi dan ketaatannya saja. Akan tetapi, jika kita melakukan pemeriksaan kinerja, maka aspek ekonomis, efektivitas, equality, dan equity juga dapat diketahui,” papar Mendagri.
Pada 2020, LFAR telah diterapkan secara piloting untuk LKPD di lima provinsi, yaitu di Pemprov DKI, Pemprov Aceh, Pemprov Lampung, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Timur. Topik pemeriksaan kinerja di lima daerah tersebut berbeda-beda, disesuaikan dengan kondisi masing-masing entitas.
Di Provinsi Banten, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penanggulangan bencana tahap prabencana tahun anggaran 2019 yang hasilnya belum efektif. Di Provinsi Lampung, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemda untuk mencapai target kemantapan jalan dalam mendukung pergerakan orang dan barang tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif.
Di Provinsi Jawa Timur, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2019 yang hasilnya cukup efektif. Sementara di Aceh BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana otsus tahun anggaran 2019 yang hasilnya kurang efektif. Sedangkan di DKI Jakarta, pemeriksaan kinerja atas pengendalian pencemaran udara dari sektor transportasi darat hasilnya masih perlu ditingkatkan.