JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum TA 2016-semester I 2018 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta (Pusat) dan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan sehubungan dengan sedang dilaksanakannya upaya pengendalian pencemaran di DAS Citarum, khususnya setelah pemerintah membentuk tim Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum.
Dari pemeriksaan itu, didapat beberapa kesimpulan. Pertama, pengelolaan pengendalian pencemaran di DAS Citarum belum sepenuhnya efektif dalam melakukan pengendalian pencemaran DAS Citarum sesuai kewenangannya. Kedua, belum sepenuhnya efektif dalam memperbaiki kualitas DAS Citarum melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kualitas air Sungai Citarum sesuai rentang kelas air yang ditetapkan.
Sementara itu, temuan signifikan yang didapatkan yakni, pertama, kegiatan pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum didasarkan pada perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Kedua, peran antarsektor dalam pengelolaan DAS Citarum belum terkoordinasi dengan baik.
Ketiga, aktivitas pengendalian pencemaran air belum memadai untuk menjamin kualitas air berada pada rentang kelas air yang telah ditetapkan. Keempat, upaya pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum dimonitor dan dievaluasi secara berkesinambungan.
BPK pun memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terkait dengan peningkatan perencanaan, rekomendasi yang diberikan yaitu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah untuk menyusun perencanaan pengendalian pencemaran secara terpadu dalam program Citarum Harum.
Kemudian, rekomendasi terkait peningkatan peran antarsektor yaitu berkoordinasi dengan gubernur Jawa Barat untuk mensinergikan program/kegiatan dari forum yang sudah ada untuk mendukung gerakan Citarum Harum dalam bentuk rencana aksi. Terkait dengan peningkatan aktivitas pengendalian pencemaran air, BPK merekomendasikan, pertama, agar melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik dengan memanfaatkan sumber dana APBN/APBD maupun non APBN/APBD.
Kedua, berkoordinasi dengan gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka percepatan penetapan peraturan jabatan fungsional PPLHD di masing-masing daerah. Ketiga, melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, gubernur Jawa Barat, bupati Purwakarta, bupati Cianjur, dan bupati Bandung Barat dan pelaksana operasional waduk dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal peternakan dengan memanfaatkan dana APBN/APBD.
Selanjutnya, terkait peningkatan monitoring dan evaluasi, BPK merekomendasikan agar berkoordinasi dengan menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku ketua Tim Pengarah Citarum Harum dan gubernur Jawa Barat selaku komandan Satgas Citarum Harum untuk menyusun mekanisme pemantauan dan evaluasi terpadu atas kegiatan pengendalian pencemaran DAS Citarum serta instrumen untuk mengukur pencapaian keberhasilan kegiatan tersebut.
Sumber: LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Pencemaran DAS Citarum TA 2016-Semester I 2018.