Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum Belum Efektif

by Admin 1
Peta wilayah sungai Citarum (Sumber: www.sda.pu.go.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum TA 2016-semester I 2018 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta (Pusat) dan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan sehubungan dengan sedang dilaksanakannya upaya pengendalian pencemaran di DAS Citarum, khususnya setelah pemerintah membentuk tim Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan, pengelolaan pengendalian pencemaran di DAS Citarum belum sepenuhnya efektif dalam melakukan pengendalian pencemaran DAS Citarum sesuai kewenangannya. Selain itu, belum sepenuhnya efektif dalam memperbaiki kualitas DAS Citarum melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) untuk meningkatkan kualitas air Sungai Citarum sesuai rentang kelas air yang ditetapkan.

Ada lima temuan signifikan yang disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Pencemaran DAS Citarum TA 2016-Semester I 2018.

Pertama, kegiatan pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum didasarkan pada perencanaan yang komprehensif dan terpadu. Dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian pencemaran air di DAS Citarum, baik yang tergabung dalam Program Citarum Harum maupun yang dilakukan secara individu oleh masing-masing instansi, masih terdapat kelemahan yang ditemukan dalam tahap perencanaan.

BPK mendapati belum terdapatnya rencana aksi atas Program Citarum Harum yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan masing-masing instansi yang dilengkapi dengan sasaran yang akan dicapai dan indikator keberhasilan kegiatan. Kemudian, pemerintah kabupaten/kota di DAS Citarum sebagai pelaksana kebijakan di tingkat daerah belum dilibatkan dalam struktur organisasi Citarum Harum.

Selain itu, penganggaran kegiatan RHL belum berorientasi pada upaya pemulihan lahan kritis. “Kelemahan pada tahap perencanaan tersebut menyebabkan kegiatan pengendalian pencemaran di DAS Citarum belum efektif menurunkan tingkat pencemaran air,” demikian disampaikan BPK dalam LHP.

Temuan signfikan kedua adalah peran antarsektor dalam pengelolaan DAS Citarum belum terkoordinasi dengan baik. Ketiga, aktivitas pengendalian pencemaran air belum memadai untuk menjamin kualitas air berada pada rentang kelas air yang telah ditetapkan. Berdasarkan kajian dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian LHK, diketahui bahwa pencemar utama Sungai Citarum adalah limbah domestik, limbah industri, limbah peternakan, dan limbah perikanan.

Kegiatan pengendalian pencemaran dari masingmasing limbah tersebut yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum optimal karena masih ditemukan kelemahan, antara lain, sarana dan prasarana pengolahan limbah domestik dan sampah belum memadai. Lalu, pengawasan atas industri yang mengeluarkan limbah ke Sungai Citarum belum didukung dengan sumber daya manusia dan database industri yang memadai. Selain itu, belum terdapat kajian mengenai daya dukung waduk sebagai dasar regulasi terkait KJA dan belum terdapat mekanisme inventarisasi jumlah ternak dan pemanfaatan limbah ternak.

Adapun temuan signifikan keempat adalah upaya pengendalian pencemaran air di DAS Citarum belum dimonitor dan dievaluasi secara berkesinambungan. Hal ini karena Sekretariat Satgas Citarum Harum yang baru dibentuk belum berjalan secara optimal. Sehingga, kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan baru sebatas penyampaian laporan harian informal perkembangan kegiatan dari para Dansektor kepada Asisten Teritorial Kodam III/Siliwangi, yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Berikut merupakan rekomendasi BPK kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  1. Dalam rangka meningkatkan perencanaan, agar melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah untuk menyusun perencanaan pengendalian pencemaran secara terpadu dalam program Citarum Harum.
  2. Dalam rangka meningkatkan peran antarsektor, agar berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk mensinergikan program/kegiatan dari forum yang sudah ada untuk mendukung gerakan Citarum Harum dalam bentuk rencana aksi.
  3. Dalam rangka meningkatkan aktivitas pengendalian pencemaran air, agar melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk membangun dan memelihara sarana dan prasarana pengolahan air limbah domestik dengan memanfaatkan sumber dana APBN/APBD maupun non APBN/APBD. Berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan bupati/wali kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka percepatan penetapan peraturan jabatan fungsional PPLHD di masing-masing daerah. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman, Gubernur Jawa Barat, Bupati Purwakarta, Bupati Cianjur, dan Bupati Bandung Barat dan pelaksana operasional waduk dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah DAS Citarum dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal peternakan dengan memanfaatkan dana APBN/APBD.
  4. Dalam rangka meningkatkan monitoring dan evaluasi, agar berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Pengarah Citarum Harum dan Gubernur Jawa Barat selaku Komandan Satgas Citarum Harum untuk menyusun mekanisme pemantauan dan evaluasi terpadu atas kegiatan pengendalian pencemaran DAS Citarum serta instrumen untuk mengukur pencapaian keberhasilan kegiatan tersebut.

You may also like