JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, salah satu permasalahan dalam menurunnya kualitas air Sungai Citarum adalah adanya sumber pencemar dari buangan air limbah domestik rumah tangga yang masuk ke dalam badan sungai. Berdasarkan hasil kajian perhitungan daya tampung beban pencemaran (DTBP) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Ditjen PPKL) KLHK pada 2016, diketahui total beban pencemar Biochemical Oxygen Demand (BOD) dari domestik memberikan kontribusi sebesar 301.068,40 kg per jam atau 62,16 persen dari seluruh beban pencemaran air di DAS Citarum.
BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas Efektivitas Pengelolaan dan Pengendalian Pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum TA 2016-semester I 2018 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta instansi terkait lainnya di DKI Jakarta (Pusat) dan Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan kinerja ini dilakukan sehubungan dengan sedang dilaksanakannya upaya pengendalian pencemaran di DAS Citarum, khususnya setelah pemerintah membentuk tim Percepatan Pengendalian Pencemaran DAS Citarum.
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui untuk mengurangi pencemaran yang berasal dari limbah cair domestik, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah dengan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal dan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) untuk mengolah air limbah domestik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pembangunan sarana pengelolaan air limbah yang dikelola oleh Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP)Kementerian PUPR berupa air limbah permukiman diketahui bahwa program/kegiatan yang dilaksanakan melalui satker PSPLPJawa Barat berupa pembangunan IPLT dan IPAL komunal tidak secara langsung bertujuan untuk menurunkan tingkat pencemaran di DAS Citarum. Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan supaya menjadi stimulan atau pilot project agar diduplikasi oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan yang sama menggunakan anggaran pemerintah daerah masing-masing.
“Namun, tujuan agar pemerintah daerah melakukan duplikasi tersebut belum berhasil karena masing-masing pemerintah daerah belum menyediakan anggaran yang memadai untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkontribusi terhadap penurunan pencemaran limbah domestik, mengingat lingkup pekerjaan sanitasi yang luas, antara lain meliputi pembangunan di bidang pengelolaan drainase, pengelolaan persampahan, penyediaan air minum, dan pengelolaan limbah cair,” ungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengendalian Pencemaran DAS Citarum TA 2016-Semester I 2018.
Masyarakat saat ini masih banyak menggunakan saluran drainase sebagai pembuangan limbah (grey water). Sedangkan, prasarana pengolahan lumpur tinja (black water) yang paling banyak digunakan adalah septic tank dan cubluk (on site system). Sistem setempat (on site system) merupakan sistem pengolahan limbah dimana fasilitas intalasi pengolahan berada di dalam persil atau batas tanah yang dimiliki dapat berupa septic tank, cubluk, dan plengsengan.
Sedangkan, sistem terpusat (off site system), merupakan suatu pengolahan air limbah dengan menggunakan jaringan perpipaan untuk menampung dan mengalirkan air limbah ke suatu tempat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk selanjutnya diolah.
Beberapa wilayah permukiman di DAS Citarum dan sekitarnya melakukan pengolahan air limbahnya dengan sistem setempat (on site). Untuk kebutuhan pengolahan limbah domestik sistem on site tersebut, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah antara lain berupa pembangunan sarana prasarana pengolahan air limbah domestik seperti IPAL Komunal dan MCK beserta septic tank.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten/Kota pada DAS Citarum juga tidak mempunyai program kegiatan yang langsung menyentuh sumber limbah domestik. Anggaran yang berhubungan dengan pengelolaan limbah domestik pada DLH sebagian besar dalam bentuk pemantauan dan pengawasan kualitas air limbah di bagian hilir, seperti pengolahan limbah domestik secara off site. Di lain pihak, hanya sebagian kecil anggaran yang dialokasikan untuk pemantauan dan pengawasan terkait pengolahan air limbah domestik secara on site.
“Usaha untuk meminimalisasi air limbah domestik, khususnya grey water seharusnya bisa dilakukan mulai dari bagian hulu di mana sumber limbah tersebut dihasilkan (on site). Sehingga, pada saat dibuang ke badan air atau dialirkan ke saluran IPAL Komunal Terpusat akan lebih aman,” tulis BPK.