Penerapan e-Government Masih Kurang Efektif

by Admin 1
Gedung BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government tahun 2019-semester I 2020 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan, upaya yang dilakukan oleh Kemendagri masih kurang efektif dalam penerapan SPBE tahun 2019-semester I 2020.

Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya sejumlah permasalahan yang diungkapkan BPK melalui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penerapan SPBE mengungkapkan 15 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai, penguatan regulasi/kebijakan/standar/prosedur yang mendukung percepatan penerapan SPBE pada Kemendagri belum optimal. Hal ini ditunjukan antara lain pada kebijakan penerapan SPBE Kemendagri yang belum seluruhnya ditetapkan.

“Penerapan Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) belum sepenuhnya didukung dengan regulasi dan regulasi yang mengatur tentang pembangunan daerah, keuangan daerah, dan pemerintahan daerah lainnya belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ungkap BPK dalam IHPS II 2020.

Akibatnya, penerapan SPBE di lingkungan Kemendagri masih bersifat parsial dan tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Penerapan layanan administrasi dan konsultasi pada SIOLA belum optimal dan menimbulkan multitafsir dalam penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-3708 Tahun 2020.

Kemendagri juga belum menetapkan rancangan arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis SPBE yang menjadi acuan dalam pengembangan dan percepatan penerapan SPBE. Akibatnya, penyelenggaraan SPBE pada Kemendagri belum terintregrasi dan berisiko terjadinya duplikasi pembangunan aplikasi dan layanan SPBE. BPK juga menemukan, rancangan arsitektur SPBE Kemendagri atau grand design teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendagri dan rancangan peta rencana (road map) SPBE Kemendagri belum selaras dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

You may also like