JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pada Pemprov DKI tentang program penyediaan perumahan rakyat. Pemeriksaan tersebut yaitu Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Unit Hunian yang Terjangkau dan Berkelanjutan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2018-2020.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara/Anggota V BPK Bahrullah Akbar menyampaikan, pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan BPK menunjukkan, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian untuk MBR masih perlu ditingkatkan dengan memperhatikan permasalahan signifikan.
Beberapa permasalahan tersebut, antara lain, ditemukan pada hunian yang sudah dibangun, yaitu kondisi hunian tidak layak dan tipe hunian yang tersedia tidak sesuai kebutuhan MBR. Kemudian, keterbatasan akses pemilikan Rumah Susun Milik/Sewa (RSM/S) yang belum dijembatani.
Adapun mengenai LKPD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020, BPK memberikan oini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun demikian, Bahrullah menekankan BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK masih menemukan beberapa permasalahan, yang secara materiil tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD, tetapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan ke depannya,” ungkap Anggota V BPK saat penyerahan LHP LKPD Provinsi DKI Jakarta TA 2020, beberapa waktu lalu.
LHP LKPD tersebut diserahkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta.
Bahrullah berharap informasi yang disampaikan dalam LHP dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam memberikan dorongan bagi Pemprov DKI untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, DPRD juga diminta untuk memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.
Penyerahan LHP LKPD ini turut dihadiri secara fisik terbatas, di antaranya oleh Wakil Gubernur Pemprov DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beserta jajaranya di lingkungan Pemprov DKI, Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) V BPK Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo beserta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.