JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) periode tahun anggaran 2018-2020 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan PIP pada Kemendikbud telah sesuai kriteria dengan pengecualian.
“Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas pengelolaan PIP mengungkapkan tujuh temuan yang memuat 23 permasalahan,” tulis BPK.
Permasalahan tersebut meliputi 20 kelemahan sistem pengendalian intern, dua permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp33 juta, dan satu permasalahan terkait aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp2,86 triliun.
BPK mengungkapkan, permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pengelolaan PIP pada Kemendikbud antara lain perencanaan PIP belum dilaksanakan secara memadai karena data pokok pendidikan (dapodik) yang digunakan sebagai sumber data pengusulan calon penerima tidak andal. Sementara itu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK belum digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan.
Akibatnya, peserta didik pemilik KIP dan/atau yang berasal dari keluarga peserta PKH/KKS sebanyak 2,45 juta siswa kehilangan kesempatan karena tidak diusulkan dalam SK penerimaan bantuan PIP.
“Selain itu, terdapat penyaluran dana PIP kepada siswa minimal sebanyak 5,36 juta siswa atau sebesar Rp2,86 triliun tidak tepat sasaran karena diberikan kepada siswa yang tidak layak/tidak diusulkan menerima,” ungkap BPK.
BPK merekomendasikan kepada Kemendikbud untuk melakukan verifikasi dan validasi isian dapodik dari satuan pendidikan dalam rangka pengelolaan PIP serta melakukan pembersihan dan perbaikan data sesuai ketentuan tata kelola data yang berlaku. Kemendikbud juga perlu memiliki prosedur standar bagi operator dapodik untuk mengusulkan penerima PIP, menggunakan NISN dan NIK sebagai acuan pemberian bantuan, serta mempertanggungjawabkan penyaluran PIP kepada siswa yang tidak layak dan belum dicairkan dengan menyetorkan kembali ke kas negara.