563
JAKARTA, WARTAPEMERIKSA -BPK pada semester II 2020 melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas pengelolaan dan pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit pada 3 K/L. Salah satu entitas pemeriksaan tersebut adalah Kementerian ESDM, yaitu mengenai penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel tahun 2018-2020 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Hasil pemeriksaan BPK yang juga telah dicantumkan dalam IHPS II 2020 ini menyimpulkan, kegiatan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dilakukan tidak sesuai dengan kriteria.