BPK Ungkap Permasalahan Terkait Penyediaan Rumah Susun

by Admin 1
Rumah susun (Sumber: pu.go.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan tahun 2018-semester I 2020. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan instansi terkait lainnya. Hasil pemeriksaan menyimpulkan permasalahan signifikan yang ditemukan BPK berdampak terhadap keberhasilan usaha program Penyediaan Rumah Susun Layak Huni dan Berkelanjutan.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020, terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi dapat mengganggu keberhasilan usaha meningkatkan penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan. Hal itu antara lain kebijakan dan regulasi dari setiap level pemerintahan belum sepenuhnya mendukung penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan.

BPK menyebut, kebijakan terkait penyediaan rumah susun belum dilengkapi peraturan pelaksanaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan masih terdapat peraturan-peraturan dalam penyelenggaraan rumah susun yang tidak sinkron antara peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal itu kemudian mengakibatkan tidak tercapainya target sasaran yang telah ditentukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019 untuk penyediaan rumah susun sewa bagi rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal sinkronisasi atas UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyediaan rumah susun layak huni dan berkelanjutan mengungkapkan 13 temuan yang memuat 16 permasalahan ketidakefektifan.

You may also like