JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 triliun.
Seperti dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II 2020, sebanyak 6.970 permasalahan tersebut mencakup 1.956 (28 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 2.026 (29 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 triliun, dan 2.988 (43 persen) permasalahan ketidakhemaatan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 triliun.
Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 13.363 rekomendasi kepada para pemangku kepentingan. Salah satu rekomendasi itu adalah meminta pimpinan terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan.
Rekomendasi juga diberikan BPK kepada Menteri Sosial terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). BPK meminta Mensos berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pemda dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTKS yang dilaksanakan oleh pemda. Selain itu, Mensos diminta memfasilitasi pemda dalam melakukan pemadanan DTKS dengan nomor induk kependudukan (NIK), serta melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS yang dilaksanakan pemda.
Selain itu, rekomendasi antara lain ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai benih lobster. BPK merekomendasikan agar Menteri Kelautan dan Perikanan menginstruksikan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan melakukan pengkajian potensi benih bening lobster pada seluruh wilayah pengelolaan perikanan negara sebagai dasar penetapan kuota dan alokasi benih bening lobster.
Terhadap rekomendasi yang disampaikan BPK, beberapa pejabat entitas telah menindaklanjuti, antara lain, dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp156,49 miliar atau (1,2 persen) dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp12,64 triliun.
Dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah/perusahaan menjadi semakin efektif, program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien, kerugian segera dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara/daerah/perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.