JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengembangkan modul konsolidasi untuk penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan, modul konsolidasi merupakan tools yang dikembangkan untuk membantu proses konsolidasi output dari seluruh tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
“Proses input dan output pemeriksaan dilakukan seluruh tim pemeriksa LKKL dan LKBUN dan melalui proses validasi berjenjang sampai dengan level penanggung jawab pemeriksaan,” kata Laode kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Laode menejelaskan, pada tahap perencanaan pemeriksaan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan memasukkan hasil penilaian risiko dan materialitas tahap perencanaan. Di tahap pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan menginput laporan perkembangan pemeriksaan setiap pekan, materialitas tahap perencanaan, memperbarui hasil penilaian risiko, temuan pemeriksaan, dan hasil pelaksanaan tripartit.
Kemudian pada tahap pelaksanaan pemeriksaan, tim pemeriksa melakukan validasi atas LKKL/LKBUN unaudited untuk melihat apakah LKKL/LKBUN unaudited yang disampaikan oleh entitas kepada BPK untuk diperiksa telah sesuai dengan database yang membentuk LKKL/LKBUN unaudited tersebut.
Sedangkan pada tahap pelaporan, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN akan memasukkan temuan pemeriksaan pada tahap Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan LHP serta opini masing-masing LKKL/LKBUN. Pada tahap ini, tim pemeriksa LKKL dan LKBUN juga akan melakukan validasi atas LKKL/LKBUN audited untuk melihat apakah LKKL/LKBUN audited yang disampaikan oleh entitas kepada BPK telah sesuai dengan database yang membentuk LKKL/LKBUN audited tersebut.
Laode mengatakan, keberadaan modul konsolidasi ini sangat membantu proses konsolidasi dalam pemeriksaan LKPP. Sebelum ada modul konsolidasi, kata dia, temuan pemeriksan dari tim pemeriksa LKKL dan LKBUN digabungkan secara manual oleh tim pemeriksa LKPP.
“Tetapi dengan adanya modul konsolidasi, tim pemeriksa LKPP sekarang tinggal menarik data temuan pemeriksaan yang telah dimasukkan tim pemeriksa LKKL/LKBUN ke dalam modul konsolidasi untuk selanjutnya dianalisis untuk menjadi temuan pemeriksaan tingkat LKPP,” ujar dia.