BPK Dorong Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

by admin2

JAKARTA, WARTA PEMERIKSA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pengelolaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (28/5/2025). BPK menyampaikan bahwa dana transfer yang penggunaannya telah ditentukan, belum sepenuhnya dilaporkan serapan maupun sisa dananya oleh pemerintah daerah.

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP 2024. Hasil pemeriksaan menegaskan dua temuan penting yang berkaitan langsung dengan keuangan daerah. 

Pertama, kurangnya pelaporan atas serapan dana TKD. Kedua, belum memadainya pertanggungjawaban hibah dari pemda kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pembiayaan Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua BPK Budi Prijono menyampaikan, pemeriksaan atas LKPP adalah komitmen konstitusional untuk memastikan penggunaan APBN berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 

“Komitmen ini, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 serta lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua BPK Budi Prijono dalam pidatonya saat penyerahan LHP LKPP kepada DPD.

Wakil Ketua BPK menegaskan bahwa harmonisasi ini bertujuan memperkuat desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan mendorong kualitas belanja daerah yang mengedepankan efektivitas dan akuntabilitas. Wakil Ketua BPK juga mengingatkan bahwa tantangan fiskal ke depan menuntut peningkatan tata kelola di semua level pemerintahan.

Wakil Ketua BPK menambahkan, mengingat keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan belanja, pengelolaan APBN dan APBD menuntut kecermatan, akuntabilitas, dan transparansi lebih tinggi. “Pemerintah Daerah diharapkan merespons dengan tata kelola keuangan yang kian efisien dan bertanggung jawab,” ujar Wakil Ketua BPK.

Dalam kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada DPD. Laporan itu mencakup 511 LHP, terdiri dari 16 LHP keuangan, 227 LHP kinerja, dan 268 LHP dengan tujuan tertentu (PDTT). Khusus untuk pemerintah daerah dan BUMD, BPK mengikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP kinerja tematik terkait Prioritas Nasional 6 (PN 6) pembangunan lingkungan hidup.

“IHPS ini merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Khusus untuk Pemerintah Daerah dan BUMD, diikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait prioritas nasional pembangunan lingkungan hidup atau Prioritas Nasional 6 (PN 6),” ujar Wakil Ketua BPK.

Selama Semester II 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun, serta mendorong penghematan anggaran melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun. Pengembalian dana ke kas negara, daerah, dan badan lain selama pemeriksaan mencapai Rp1 triliun

Dua Pemda yang melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

You may also like