JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Jabatan Audit Negara (JAN) Malaysia saling berbagi informasi mengenai badan usaha milik negara (BUMN) di kedua negara. Hal ini dilakukan pada Sesi II dan III Pertemuan Teknis ke-20 untuk membahas isu seputar Pemeriksaan atas Implementasi SDGs mengenai Energi Terbarukan dan Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur pada 9 Juni 2021.
Dalam bidang Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur, tim pemeriksa BPK yang diwakili oleh Arief Mustofa, memberikan penjelasan mengenai gambaran dan konteks perkembangan pembangunan infrastruktur di Indonesia secara umum. Kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai pemeriksaan yang dilakukan. Termasuk landasan hukum, tujuan, ruang lingkup, kriteria, metode, metodologi dan prosedur, serta temuan, dan rekomendasi pemeriksaan.
Dalam paparan dijelaskan, BUMN di Indonesia berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN. Kementerian ini juga berperan sebagai regulator yang merumuskan dan menetapkan kebijakan sekaligus melakukan fungsi pengawasan.
Sebagai bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, BUMN berfungsi menjalankan usaha sebagai derivasi dari penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. BUMN diklasifikasikan berdasarkan core business-nya, yaitu layanan pelabuhan, bandar udara, jalan tol, kereta api, serta jasa layanan kontraktor dan konsultansi.
Selama diskusi yang berlangsung, muncul beberapa isu lain yang dibahas. Termasuk juga kedudukan regulasi perusahaan BUMN dalam kriteria pemeriksaan, aktivitas corporate social responsibility (CSR) sebagai perusahaan korporasi, serta penggunaan tenaga ahli bidang infrastruktur dalam kegiatan pemeriksaan.
Sementara itu, tim pemeriksa dari JAN Malaysia yang diwakili oleh Md Adnan bin Abdullah juga memberikan gambaran mengenai konteks dan perkembangan pembangunan infrastruktur di Malaysia. Seperti di Indonesia, perusahaan milik negara di Malaysia diklasifikasikan berdasarkan core business-nya. Misalnya saja sarana prasarana dan fasilitas publik (Indah Water, SPNB, Pengurusan Aset Air), transportasi (MRT Corp, Prasarana), dan jembatan (JKSB).
Paparan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan lebih rinci mengenai pemeriksaan atas pembangunan proyek infrastruktur Jambatan Kedua Sdn Bhd (JKSB). Di Malaysia, JKSB yang dimiliki sepenuhnya oleh Minister of Finance Incorporated (MKD) ditunjuk sebagai pemegang konsesi untuk merancang, membangun, mengelola, mengoperasikan, dan memelihara proyek pembangunan jembatan dengan model Built, Operate, Transfer (BOT).
Berbeda dengan BPK yang lebih menekankan aspek kepatuhan, jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh JAN Malaysia adalah pemeriksaan kinerja. Tujuannya adalah untuk menilai apakah JKSB memiliki posisi keuangan yang sehat, memiliki tata kelola yang baik, dan apakah pengelolaan pinjaman dan pemeliharaan asetnya telah dilaksanakan secara efektif serta efisien sesuai dengan tujuan pembangunan infrastruktur tersebut.
Dalam bidang pemeriksaan atas implementasi SDGs mengenai energi terbarukan, tim pemeriksa AKN IV BPK yang diwakili oleh Erwansyah Nasrul Fuad menjelaskan bahwa Indonesia memiliki beberapa potensi sumber energi baru dan terbarukan (EBT) yang dapat dimanfaatkan. Energi itu antara lain panas bumi (geothermal), biomassa, air (hydropower), energi matahari (solar power), angin (wind power), dan gelombang (tidal power).
Dijelaskan, BPK telah dua kali melaksanakan pemeriksaan dalam bidang energi terbarukan. Hal itu dilakukan dalam dua jenis pemeriksaan yang berbeda, yaitu “Performance Audit on Improvement of Renewable Energy Shares in National Energy Mix” dan “Compliance Audit on Palm Plantation Fund Utilization for Provision of Biodiesel”.
Pemeriksaan kinerja atas peningkatan pangsa energi terbarukan dalam bauran energi nasional dilakukan dengan tujuan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah dalam menciptakan iklim investasi usaha energi terbarukan. Hal ini dalam rangka meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Sementara itu pemeriksaan kepatuhan atas pemanfaatan dana perkebunan kelapa sawit untuk penyediaan biodiesel dilakukan untuk menilai apakah pendirian dan alokasi distribusi perusahaan biofuel, perhitungan realisasi penyaluran biodiesel, penetapan indeks harga pasar minyak solar dan biodiesel, dan evaluasi distribusi biofuel telah sesuai dengan ketentuan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.
Sesi II dan III Pertemuan Teknis ke-20 untuk membahas isu seputar Pemeriksaan atas Implementasi SDGs mengenai Energi Terbarukan dan Pemeriksaan atas Tata Kelola BUMN dalam Pembangunan Infrastruktur merupakan bagian dari rangkaian kegiatan implementasi kerja sama bilateral yang disepakati pada pertemuan teknis sebelumnya di Kuala Lumpur, Malaysia pada 4-5 November 2019.
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dihadiri olehKepala Auditorat VIIB Erikson Simbolon beserta tim pemeriksa yang membidangi pemeriksaan atas tata kelola BUMN dalam pembangunan infrastruktur. Kemudian tim pemeriksa AKN IV yang membidangi pemeriksaan atas implementasi SDGs mengenai energi terbarukan. Di lain pihak, tim pemeriksa dari JAN Malaysia dipimpin oleh Director of Stated-Owned Enterprises Sector Datuk Nor Salwani binti Muhammad danDirector of Performance Audit Sector Y Hamdan Mohd Dom.
Di akhir acara, kegiatan pertemuan teknis ini kemudian ditutup oleh Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Kusuma Ayu Rusnasanti. Dia berharap agar ke depannya BPK dan JAN Malaysia dapat terus memelihara dan meningkatkan kerja sama, terutama untuk mengatasi masalah bersama dan tantangan yang muncul pada era pandemi Covid-19.