JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dijalankan Kemenkop UKM. Menurut Teten, pemeriksaan dan rekomendasi BPK sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas program PC-PEN.
“Terkait hasil pemeriksaan BPK atas program PC-PEN di bawah Kemenkop UKM, menurut pendapat kami bersifat konstruktif atau membangun. Sehingga, pemeriksaan BPK dapat kami jadikan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan program PC-PEN di tahun 2021,” kata Teten dalam wawancara tertulis dengan Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Seperti diketahui, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan terkait PC-PEN dan telah dicantumkan dalam IHPS II 2020. Di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan atas penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 pada Kemenkop UKM serta instansi terkait lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK mengungkap sejumlah temuan material yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu temuan tersebut, pengusulan calon penerima bantuan tidak didukung dengan data yang lengkap dan belum sepenuhnya diverifikasi kebenarannya. Kemudian, penerima BPUM tidak berdasarkan pengisian data yang lengkap.
Teten mngatakan, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pembahasan mengenai validitas data yang disampaikan oleh BPK. Kemenkop UKM, kata Teten, juga telah melakukan tindak lanjut atas temuan BPK sesuai rekomendasi yang disampaikan.
“Di samping itu, dari pihak internal Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga penyaluran dana BPUM sampai kepada penerima dan tepat sasaran,” katanya.
Teten menekankan, Kementerian Koperasi dan UKM selalu melakukan identifikasi dan mitigasi risiko terkait dengan ketidaktepatan sasaran. Apabila setelah dilakukan verifikasi ada penerima BPUM yang tidak sesuai ketentuan, maka akan dilakukan pemblokiran pada rekening penerima BPUM. “Setelah itu dilakukan penyetoran ke kas negara,” kata Teten.