JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat telah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bank BJB dalam kurun waktu enam tahun terakhir. Pertama, pada 2015 BPK Perwakilan Jawa Barat melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program PT BPD Jabar Banten dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.
Kemudian pemeriksaan kedua pada 2020. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan berupa Pemeriksaan Kegiatan Operasional PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2019-Semester I 2020. Terdapat empat sasaran pemeriksaan yaitu kegiatan operasional dalam aspek pengelolaan kredit. Kedua, pengelolaan beban operasional (operational expenditure). Ketiga, pengelolaan investasi dan keempat, pengembangan usaha
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Agus Khotib menjelaskan, hasil pemeriksaan menyimpulkan, BPK menemukan ketidakpatuhan pada pengelolaan kredit segmen korporasi dan komersial, khususnya pada aspek pemberian dan penyelesaian kredit. Temuannya antara lain, pertama, pemberian fasilitas kredit modal kerja pada delapan debitur sebesar Rp139.434.762.459,00 belum sepenuhnya memerhatikan prinsip kehati-hatian. Kedua, upaya penyelesaian kredit modal kerja pada dua debitur belum memberikan pengembalian yang optimal.
Secara umum, kata dia, efektivitas pengelolaan Bank BJB memang cukup efektif. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa program Bank BJB dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah cukup efektif.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kinerja terakhir kali yang dilakukan. Tentunya perlu di-update lagi karena sudah lebih dari enam tahun yang lalu. Karena keterbatasan anggaran, kami belum sempat melakukan pemeriksaaan kinerja di BPD Jabar Banten,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan, BPK Pewakilan Jawa Barat juga memberikan catatan penting selain rekomendasi yang telah dimuat dalam LHP. Catatan penting itu adalah pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan penyertaan modal kepada PT BPD Jabar Banten. Alasannya, karena penyetoran modal tersebut dilaksanakan apabila harga saham pada penutupan hari bursa (harga pasar) saat dilakukan penyetoran modal minimal sama dengan harga yang ditetapkan pada RUPSLB pada 11 Desember 2018, yaitu senilai Rp1.900 per lembar saham.
Harga pasar saham PT BPD Jabar Banten sampai dengan akhir 2019 berada di bawah Rp1.900. Karenanya, pengefektifan setoran modal ditunda terlebih dahulu. Hal tersebut berdasarkan pendapat hukum (legal opinion) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
BPK pun, ujar Agus, merekomendasikan Direksi PT BPD Jabar Banten. Hal ini mengacu pada LHP Pemeriksaan Kinerja atas Efisiensi Bank dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian pada PT BPD Jabar Banten Tahun Buku 2014 dan Semester I 2015.
Rekomendasi yang disampaikan antara lain, pertama menginstruksikan kepada para pimpinan divisi kredit agar menyusun dan menetapkan service level agreement (SLA) layanan pinjaman/kredit. Kedua, menginstruksikan pimpinan divisi bisnis dan pimpinan cabang agar mengoptimalkan pegawai yang mengelola bisnis kredit dalam menerapkan pedoman perkreditan dan SOP terkait perkreditan. Termasuk juga pegawai yang mengelola kredit bermasalah dalam menurunkan tingkat NP.
Ketiga, jelas dia, menyusun dan menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian bonus yang in line dengan goal setting per individu. Keempat, menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi yang spesifik (khusus pemda) serta menyediakan SDM dan sistem informasi dalam rangka mendukung kebijakan dan inistiatif strategis terkait penyaluran kredit belanja modal kepada pemda.
Sementara itu, kata Agus, pada Pemeriksaan Kepatuhan atan Kegiatan Operasional Tahun Buku 2019-Semester I Tahun Buku 2020, BPK menyampaikan beberapa rekomendasi kepada direktur utama PT BPD Jabar Banten. Pertama, melalui direktur operasional menginstruksikan pemimpin divisi operasi mengusulkan revisi pedoman agunan kredit. Isinya, mengatur mekanisme untuk meyakini piutang sebagai agunan kredit lembaga pembiayaan tidak dijaminkan kepada pihak lain untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.
Kedua, menginstruksikan direktur komersial dan UMKM serta pemimpin divisi PPK berkoordinasi dengan tim kurator PT RMI dan PT DU. Koordinasi itu untuk memperoleh penetapan hakim pengawas atas pembagian hasil lelang dan terkait upaya penyelesaian kredit sesuai dengan ketentuan. Kemudian mengusulkan ketentuan internal terkait mekanisme penyelamatan dan penyelesaian kredit melalui proses PKPU dan kepailitan untuk ditetapkan oleh direksi Bank BJB.