Ini Penjelasan Soal Sertifikasi CSFA di BPK

by Admin 1
Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto (Sumber: birokratmenulis.org)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus berupaya meningkatkan kompetensi para pemeriksa. Peningkatan itu salah satunya dilakukan melalui sertifikasi Certified State Finance Auditor (CSFA).

CSFA yang merupakan sertifikasi bagi pemeriksa keuangan negara tersebut telah digagas BPK sejak akhir 2019. Ke depannya, sertifikasi tersebut juga akan dibuka untuk pemeriksa di luar BPK.

Kepala Pusat Sertifikasi dan Pengembangan Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK Gunarwanto mengatakan, seluruh pemeriksa BPK diharapkan sudah memiliki sertifikat CSFA pada Oktober 2021. “Sertifikasi ini menjadi semacam bukti bahwa seseorang pemeriksa memang memiliki kualitas dan kemampuan untuk melakukan pemeriksaan di dalam lingkup keuangan negara,” kata Gunarwanto kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Penyelenggaraan CSFA merupakan tonggak sejarah baru dalam pengembangan profesi pemeriksa keuangan negara di Indonesia. Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan mutu pemeriksaan keuangan negara melalui pembentukan para profesional di bidang pemeriksaan keuangan negara.

Profesionalisme para pemeriksa keuangan negara tersebut ditandai dengan pemberian sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara yang mendapatkan gelar profesi CSFA. Salah satu keistimewaan pemegang gelar CSFA adalah mempunyai hak untuk menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan negara.

“Jadi, seseorang belum bisa menandatangani laporan hasil pemeriksaan kalau belum punya CSFA. Ini wacana yang sedang dikembangkan. Sertifikasi CSFA salah satunya menguji kemampuan dan penguasaan pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)” katanya.

Seperti diketahui, salah satu kekhususan BPK adalah merupakan lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan. Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan.

You may also like