Ini Strategi Kemenkeu untuk Optimalkan Dana Transfer Daerah

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Selama lebih dari dua dasawarsa, pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dinilai telah berkontribusi positif dalam mendorong kemajuan pembangunan di daerah. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana transfer ke daerah untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamenkeu untuk menanggapi hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal daerah. Berdasarkan reviu BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020, sebanyak 443 dari 503 pemerintah daerah (88,07 persen) masuk ke dalam kategori “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pemda masih sangat tergantung pada dana transfer daerah untuk membiayai belanja di masing-masing pemda.

Terkait kualitas dana transfer daerah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui terdapat kecenderungan bahwa pemanfaatan DAU belum dioptimalkan untuk belanja modal dan belanja yang terkait langsung dengan layanan publik dan ekonomi.

Pemanfaatan DAU yang belum produktif tersebut belum sepenuhnya memberikan leverage terhadap peningkatan pelayanan dan perekonomian daerah. “Data menunjukkan, lebih dari 60 persen DAU digunakan untuk belanja pegawai daerah,” kata Wamenkeu.

Berikut Strategi Kemenkeu untuk Mengoptimalkan Dana Transfer ke Daerah

1. Dilakukan melalui kebijakan penyaluran berbasis kinerja. Dalam implementasinya, pemerintah pusat akan menyalurkan beberapa jenis dana transfer ke daerah berdasarkan laporan penggunaan atas penyaluran dana tersebut. Laporan tersebut kemudian dipantau secara periodik, khususnya untuk jenis dana-dana earmarked seperti DAK Fisik dan DAK Non-Fisik. Sedangkan untuk menjaga kinerja realisasi dana-dana block grants seperti DAU dan DBH, dilakukan pemantauan secara bulanan seperti posisi kas dan kebutuhan pendanaan di daerah.

2. Untuk menjaga efektivitas penggunaan dana TKDD, pemerintah juga mulai menginisiasi skema pengalokasian berbasis kinerja untuk beberapa jenis dana di luar dana insentif daerah, seperti penerapan alokasi kinerja pada DBH CHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau) dan dana desa.

3. Melalui kebijakan earmarking sebagian dana yang bersifat block grants. Hal ini untuk meningkatkan penggunaan dana block grant untuk mendanai belanja yang bersifat produktif.

4. Sejalan dengan pengelolaan TKDD berbasis kinerja, maka ke depan dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD), telah diatur beberapa ketentuan yang dilakukan dalam rangka pengendalian realisasi dana transfer ke daerah, antara lain:
– Melakukan penyaluran TKDD sesuai dengan progres pelaksanaan/kinerja penyerapan TKDD oleh daerah.
– Adanya pengaturan sinergi kebijakan fiskal antara pusat dan daerah, dimana di dalamnya antara lain mengatur pengendalian APBD yang didukung pemantauan dan evaluasi. Hasilnya  menjadi dasar pemberian sanksi atau insentif kepada pemerintah daerah.
– Dalam RUU ini juga diatur terkait optimalisasi penggunaan SiLPA untuk mendorong belanja daerah yang dikaitkan dengan penilaian atas kinerja layanan pemda.
– Jika SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanannya rendah, maka pemerintah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi adalah kondisi dimana pemerintah daerah sudah berhasil mencapai dalam kinerja layanan dengan berbagai indikator penilaian, tetapi di sisi lain masih memiliki kelebihan/cadangan SiLPA yang bisa digunakan untuk investasi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

You may also like