Peran Ganda Pemeriksa BPK

by Admin 1
Pemeriksaan BPK (Ilustrasi)

Oleh: Roni Wijaya/ Pranata Humas BPK

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Dalam melakukan pemeriksaan, pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara kolektif harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang diperlukan. Salah satu dari empat kompetensi dalam SPKN yang menarik adalah keterampilan komunikasi. Hal ini penting karena dalam praktiknya, komunikasi terlibat di sepanjang siklus pemeriksaan. Mulai dari penyusunan RKP, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut, dan evaluasi pemeriksaan.

Untuk itu pemeriksa harus mampu berkomunikasi dengan efektif dan efisien. Dengan begitu proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, hasil pemeriksaan tidak bias, dapat dimengerti, dan ditindaklanjuti oleh pihak yang diperiksa (auditee).

Beberapa kasus berikut ini adalah contoh permasalahan rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti:

Instansi PemerintahBelum TLPenyebab
Kabupaten Sanggau. Lusiana, dkk (2017)26,40%Kesulitan memenuhi permintaan auditor, perbedaan mekanisme atau format administrasi
Kabupaten Kep. Talaud Ameng, dkk (2017)38,28 %Rekomendasi kurang jelas, tidak ada nilai, salah persepsi
Provinsi Gorontalo Pongoliu, dkk (2017) Temuan tidak disepakati

Kondisi tersebut tidak akan terjadi atau minimal dapat dikurangi bila terjadi komunikasi efektif antara pemeriksa dan auditee. Jika pesan yang diterima tidak sesuai dengan pesan yang dikirimkan, maka dipastikan ada gangguan dalam prosesnya dan komunikasi dinilai tidak efektif. Gangguan tersebut bisa terjadi karena cara yang tidak tepat, kesalahan media atau lingkungan yang digunakan, waktu tidak tepat, sikap negatif atau rasa takut diperiksa, dan lain-lain.

Diadaptasi dari berbagai sumber, berikut ini hal-hal penting yang perlu diperhatikan agar komunikasi dapat berjalan baik dan efektif:

  1. Mengakui kesamaan derajat, menghargai dan menghormati perbedaan pandangan dan keyakinan. Pemeriksa dan auditee tidak saling merasa lebih tinggi, arogan, atau merasa lebih pintar satu dari lainnya dan harus saling menghargai perbedaan pendapat. Sesuai Kode Etik BPK, pemeriksa wajib mengakui kesamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, menghormati perbedaan dan menjaga kerukunan hidup, jujur dan sopan, serta menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku.
  2. Pemeriksa dan auditee harus membangun kepercayaan, sehingga tumbuh sikap terbuka dan jujur dalam mengungkapkan pikiran dan perasaan. Dengan begitu akan terjalin hubungan yang akrab dan mendalam. Sikap ini membantu pemeriksa memperoleh data otentik karena auditee memberikan informasi apa adanya, mereka percaya bahwa tidak ada motif terselubung.
  3. Keinginan bekerja sama mencari solusi masalah, bersedia meninjau kembali pendapat, dan mengakui kesalahan. Pemeriksa maupun auditee harus saling memperbaiki jika ada kesalahan atau kekurangan. Dengan begitu hasil pemeriksaan lebih teruji dan andal. Di samping itu pemeriksa juga harus berupaya memberikan kesempatan jika auditee  mempunyai alternatif penyajian berbeda. Auditee juga harus berupaya memberikan penjelasan terbaik dan mudah dipahami kepada pemeriksa sehingga memungkinkan pengumpulan data lebih cepat.
  4. Menyampaikan pesan secara objektif dan tanpa menilai, berorientasi kepada substansi, mencari informasi dari berbagai sumber. Pemeriksa maupun auditee secara profesional bekerja bersama-sama untuk kesuksesan proses pemeriksaan dengan mengesampingkan subjektifitas dan barupaya mengungkap fakta selengkap mungkin sehingga hasil pemeriksaan menjadi lebih akurat.
  5. Pemeriksa maupun auditee harus saling memiliki empati. Pemeriksa harus memahami bahwa auditee memiliki pekerjaan utama  selain ‘melayani’ pemeriksa, dan itu perlu ekstra energi. Dalam waktu yang sama, auditee juga harus mengerti bahwa langkah pemeriksaan harus diselesaikan pemeriksa per hari tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu pemeriksa maupun auditee harus dapat menyikapinya secara berimbang dan mencari solusi alternatif untuk tetap fokus pada pemenuhan langkah pemeriksaan, misalnya mencari waktu yang tepat atau mendelegasikan penugasan.

Hubungan dengan Stakeholder

Pemeriksa dituntut dapat melakukan pemeriksaan dengan lancar dan hasil tidak bias, dapat dimengerti, dan ditindaklanjuti oleh auditee. Di sisi lain pemeriksa juga harus menjaga hubungan kerja dan komunikasi efektif dengan stakeholder. Hubungan dengan stakeholder merupakan unsur keenam SPM Pemeriksaan yang dievaluasi Inspektorat Utama.

Dengan demikian, pemeriksa memiliki peran ganda. Pertama, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Kedua, pemeriksa juga memiliki tugas menciptakan, memelihara, dan meningkatkan citra serta reputasi positif organisasi. Betapa tidak, pemeriksa memiliki akses langsung dan intens kepada auditee sebagai stakeholder BPK.

Hubungan baik dengan stakeholder terkait dengan proses komunikasi yang dilakukan selama pemeriksaan. Jika komunikasi tidak memperhatikan hal-hal yang diuraikan di atas, bisa jadi selain rekomendasi menjadi bias, juga berujung pada hubungan tidak harmonis. Tentu saja, hal ini tidak diinginkan. Menurut Pramono (2016), hubungan baik dan dukungan stakeholder sangat diperlukan dalam pencapaian visi dan Misi BPK. Sementara itu hubungan baik dan dukungan stakeholder sangat ditentukan oleh proses komunikasi.

Untuk mewujudkan peran tersebut pemeriksa harus dibekali dengan kemampuan, kapasitas, dan kapabilitas komunikasi sebagai modal dasar melakukan pemeriksaan. Hal ini sebagai upaya menghasilkan rekomendasi pemeriksaan berkualitas serta langkah antisipasi munculnya isu-isu negatif bahkan situasi krisis. Dengan demikian citra dan reputasi positif organisasi dapat selalu terjaga.

*Diolah dari: SPKN, PMP 2008, Juklak Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu 2009

You may also like