Ini Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Sesuai Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, ada tiga jenis jabatan di suatu kementerian/lembaga. Ketiga jabatan itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Terkait Jabatan Fungsional (JF), sampai saat ini ada sebanyak 14 jenis JF di BPK yang terdiri atas JF Pemeriksa dan 13 JF lainnya (selain pemeriksa).

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPK Dadang Ahmad Rifai mengatakan, ada sejumlah kelebihan yang bisa didapat apabila memiliki jabatan fungsional. Beberapa kelebihan itu adalah kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana. “Kemudian, jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi,” katanya kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Namun, ada juga tantangan yang mesti dihadapi jika pegawai memiliki jabatan fungsional. Salah satu tantangan itu, kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.

Berikut Kelebihan dan Tantangan Memiliki Jabatan Fungsional:

Kelebihan:

  • Kelas jabatan lebih tinggi dibandingkan Jabatan Pelaksana.
  • Dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi.
  • Batas Usia Pensiun Ahli Madya 60 Tahun, Ahli Utama 65 tahun.
  • Jenjang karier lebih jelas sesuai jenjang jabatan selama masih tersedia formasi

Tantangan:

  • Pejabat fungsional wajib menyusun SKP sesuai jenjang jabatannya (DUPAK dan Perilaku).
  • Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan. Contohnya, Ahli Pertama 12.5, Ahli Muda 25, Ahli Madya 37,5 dan Ahli Utama 50.
  • Kenaikan pangkat menggunakan angka kredit dan kenaikan jenjang sesuai formasi yang tersedia.
  • Wajib mengikuti pengembangan kompetensi yaitu bimtek dan diklat penjenjangan.

You may also like