Apa Pendapat Kemendagri Terkait Reviu Fiskal BPK?

by Admin 1

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan reviu transparansi fiskal, kesinambungan fiskal, dan kemandirian fiskal sejak 2019. Kemendagri menilai bahwa reviu tersebut sangat bagus karena bersifat strategis dan dapat mendorong peningkatan kualitas kemandirian fiskal pada pemda.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menjelaskan, hasil reviu ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh Kemendagri. Khususnya dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan asistensi kepada daerah. Ini dalam rangka peningkatan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.

“Selain untuk pembinaan dan asistensi, reviu tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang terkait dengan kemandirian fiskal daerah,” kata dia kepada Warta Pemeriksa, belum lama ini.

Karenanya, tambah Ardian, Kemendagri pun berharap agar BPK dapat meningkatkan kualitas pelaporan reviu tersebut dengan memperhatikan risiko-risiko kesinambungan fiskal. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pusat dan daerah pada masa yang akan datang dan kesinambungan fiskal jangka panjang dapat terus terjaga.

Dia menjelaskan, dari penghimpunan data melalui kegiatan asistensi, monitoring, analisis, dan evaluasi pendapatan dan belanja daerah, dapat dilihat perkembangan kemandirian fiskal daerah. Dari 2017 sampai dengan 2020, pemerintah daerah (pemda) mengalami rata-rata peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar kurang lebih 9-11%. Sedangkan dari 2020 ke 2021 pemerintah daerah mengalami penurunan pendapatan asli daerah sebesar 6%. Penurunan tersebut disebabkan karena dampak pandemi Covid-19.

Menurut Ardian, Kemendagri mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu daerah dalam meningkatkan kemandirian fiskal. Kebijakan itu antara lain evaluasi dan reviu seluruh peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

Tujuannya, untuk memastikan penerimaan pajak dan/atau retribusi dalam 5 tahun terakhir daerah yang bersangkutan. Kemudian memastikan dampak terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi penetapan tariff, kapasitas fiskal daerah, dan insentif fiskal yang telah diterima.

Kebijakan lainnya adalah dengan penerbitan permendagri, kepmendagri, instruksi mendagri bahkan surat edaran menteri dalam negeri, yang mengatur tentang pendapatan daerah dan belanja daerah. Kemendagri juga melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada pemda untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah sesuai dengan  tugas dan fungsi.

Kementerian juga disebut menjalankan beberapa langkah untuk memastikan adanya kesinambungan fiskal pemda menghadapi masa pandemi ini. Langkah itu antara lain, memberikan solusi dalam mempertahankan pencapaian dan realisasi PAD. Program optimalisasi PAD pada saat pandemik secara jangka pendek dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, kata dia, intensifikasi PAD yang meliputi melakukan uji potensi, verifikasi data, dan evaluasi PAD. Kedua, kemudahan pelayanan pembayaran pajak. Ini meliputi aktif melakukan pelayanan ke masyarakat (jemput bola), pelayanan berbasis sistem daring, bahkan jika memungkinkan berbasis smartphone, membuka dan memperluas layanan perpajakan melalui kerja sama dengan berbagai PJP termasuk e-commerce, fintech, dan merchant.

Ketiga, penyelesaian piutang pajak. Kegiatan ini bisa dilakukan bersamaan dengan dilakukannya proses pemeliharaan basis data. Jadi, petugas akan datang ke tiap-tiap rumah dalam rangka pendataan objek pajak terutama PBB P2.

“Sementara untuk jangka panjang, kami melakukan, pertama, penguatan mekanisme pemungutan yang terdiri dari optimalisasi seluruh proses pemungutan, mulai dari pendataan, pendaftaran, pengolahan, penagihan, pemeriksaan, pengendalian sampai sosialisasi dan edukasi. Kemudian meningkatkan kemampuan SDM,” ungkap Ardian.   

Kedua, lanjutnya, perubahan pendekatan pemungutan yang terdiri dari melakukan perubahan pemungutan dengan melakukan pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kemudian melakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk stakeholder yang ada di daerah.

You may also like