JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut ada beberapa rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya yaitu rekomendasi BPK yang terkait dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) atas peraturan.
“Kemudian rekomendasi yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan tugas fungsi Kemenkeu. Lalu, rekomendasi kebijakan yang pengesahannya di luar kewenangan Kemenkeu, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Terkait dengan hal itu, kata dia, kementerian pun mencoba melakukan beberapa upaya. Misalnya saja dengan melakukan koordinasi intensif antar unit eselon (UE) 1 dan K/L lain. Kemudian melakukan pembahasan khusus atas rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Terakhir, pengusulan tidak temuan tidak dapat ditindaklanjuti (TPTD) kepada BPK.
Dia menjelaskan, mekanisme pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kemenkeu telah berjalan dengan baik. Ini dimulai dari terbitnya laporan hasil pemeriksaan dan laporan pemantauan tindak lanjut semesteran BPK.
Secara umum, kata dia, pemantauan tindak lanjut dilakukan oleh koordinator pemantauan kepada masing-masing unit eselon I (UE 1). Pemantauan dapat melalui UKI maupun langsung kepada unit teknis penanggung jawab tindak lanjut.
Peran Itjen selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Kemenkeu memberikan verifikasi atas dokumen tindak lanjut yang diberikan oleh UE 1 sebelum disampaikan kepada BPK. Hasil pemantauan dari UE 1 kemudian dikompilasi dan disampaikan kepada BPK sebagai tindak lanjut untuk dilakukan penilaian maupun pembahasan tindak lanjut bersama BPK.
Dia pun menjelaskan upaya Kemenkeu dalam menjalankan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan BPK. Upaya itu antara lain, pembagian koordinator pemantauan berdasarkan jenis pemeriksaan. Pembentukan tim pemantauan tindak lanjut lintas UE 1. Rapat one on one koordinasi penyelesaian tindak lanjut dengan UE 1 secara berkala.
Kemudian, peningkatan peran UKI sebagai koordinator tindak lanjut di UE 1. Peningkatan koordinasi antara koordinator pemantauan dan UKI. Pendampingan oleh Itjen pada saat pembahasan. Inisiasi pembahasan dengan BPK di luar pembahasan reguler. Koordinasi dengan APIP K/L untuk rekomendasi yang memerlukan sinergi bersama K/L lain.
Selanjutnya, focus penyelesaian temuan dengan tema tertentu salah satunya yang membutuhkan perhatian pimpinan. Koordinasi dengan Komite Audit Kemenkeu untuk penyelesaian tindak lanjut. Pemantauan tindak lanjut kepada unit penanggung jawab tindak lanjut secara langsung. Pemanfaatan help desk belanja modal Itjen oleh UE 1 untuk penyelesaian tindak lanjut. Lalu, membantu percepatan penyelesaian TLRHP BPK lintas instansi melalui sharing session dan diskusi.