JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad untuk terus meningkatkan peran terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Air. Peningkatan peran ini salah satunya dilakukan dengan memperkuat kemampuan Auditorat Utama Investigasi (AUI) dalam melakukan penghitungan kerugian negara (PKN).
Auditor Utama (Tortama) Investigasi BPK Hery Subowo menjelaskan, BPK sedang menjalankan inisiatif strategis mengenai peningkatan peran bpk dalam pemberantasan korupsi melalui pengembangan strategi pencegahan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan negara. Dia mengatakan, inisiatif strategis tersebut bertujuan mendorong terwujudnya visi BPK, yaitu, ‘Menjadi lembaga tepercaya dan berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara’.
Selain itu, tambahnya, juga untuk mewujudkan misi ketiga BPK, yaitu mendorong pencegahan korupsi dan menjadi role model bagi institusi lain. Untuk mencapai hal tersebut, kata Hery, ada beberapa strategi yang dijalankan.
Pertama adalah terkait peningkatan kapasitas pemeriksaan investigatif. Hery menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan membuat Investigative Quality Review System (INQURY) dan Case Tracking and Handling System (CaTcH).
“CaTcH merupakan sistem informasi yang dapat diakses oleh AUI maupun instansi yang berwenang untuk mengetahui perkembangan kasus yang dimintakan PKNnya kepada BPK,” kata Hery saat berbincang dengan Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.
Hery menambahkan, langkah lainnya adalah dengan melakukan penguatan pemeriksaan noninvestigatif berbasis risiko fraud, pengembangan sistem pencegahan korupsi di BPK, dan penguatan sistem pencegahan korupsi di entitas. “Melalui IS (inisiatif strategis) tersebut, diharapkan AUI bisa meningkatkan kompetensi maupun sarana dan prasarana untuk dapat melaksanakan PKN secara lebih efektif dan efisien,” kata Hery.
Hery mengatakan, BPK juga terus berupaya meningkatkan respons atas permintaan PKN. Hal itu salah satunya dilakukan dengan membentuk Investigatif Audit Task Force (IATF) di BPK Perwakilan. IATF adalah Tim Adhoc Investigasi yang dibentuk di Perwakilan yang akan melaksanakan tugas PKN yang dilimpahkan dari AUI kepada Perwakilan.
IATF juga bertugas memberikan asistensi kepada tim pemeriksa dalam pemeriksaan noninvestigatif berbasis risiko fraud. Menurut dia, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai BPK dari pembentukan Tim IATF. Pertama, meningkatkan kompetensi pemeriksa noninvestigatif untuk mengidentifikasi dan menguji risiko fraud.
Kedua, meningkatkan kompetensi bidang investigasi di BPK. Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan instansi yang berwenang. Yang terakhir adalah untuk meningkatkan sinergi antara AUI dan Perwakilan.