Ini Cara Kemenkeu Kejar Target Penyelesaian Tindak Lanjut dari BPK

by Admin 1
Keuangan negara (Ilustrasi/Sumber: djkn.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, WARTAPEMERIKSA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengejar target penyelesaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar 90%. Untuk mengejar target itu, kementerian pun melakukan berbagai upaya.

Pertama, melakukan pemetaan rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi permasalahan temuan, jenis/kelompok rekomendasi, lokasi, dan unit kerja yang harus menindaklanjuti. Kedua, melakukan koordinasi intensif dengan UE 1 atas hasil pemetaan rekomendasi. Ketiga, melakukan koordinasi intensif dengan K/L lain melalui APIP.

“Keempat, menginisiasi high level meeting antara Kemenkeu dengan BPK untuk penyelesaian rekomendasi dispute (tindak tuntas pada saat pembahasan konsep hasil pemeriksaan) dan sulit ditindaklanjuti,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan kepada Warta Pemeriksa, beberapa waktu lalu.

Awan menambahkan, sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), Kemenkeu juga memantau TLRHP BPK yang kewenangannya berada pada kementerian/lembaga lain berdasarkan hasil pemeriksaan LK BUN. Mekanisme pemantauannya dilakukan melalui rapat antar-K/L maupun dengan korespondensi melalui naskah dinas yang dilakukan oleh masing-masing penanggung jawab bagian anggaran dengan mitra K/L yang bersangkutan.

“Berkat komitmen bersama untuk menuntaskan TLRHP BPK, kami antar-K/L terus bergandengan tangan sehingga telah terbangun sinergi yang baik. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya rekomendasi BPK yang berstatus belum ditindaklanjuti,” papar dia.

Dia pun mengapresiasi BPK yang telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) pada 2016 dan telah diuji coba pada masing-masing K/L. Berdasarkan pengalaman, kata dia, masih diperlukan optimalisasi pemanfaatannya untuk pemantauan TLRHP di Kemenkeu.

Optimalisasi itu antara lain update data TLRHP perlu ditingkatkan agar selalu relevan dan mutakhir. Ini sebagaimana hasil pembahasan TLRHP BPK pada tiap semester dan penerbitan LHP baru agar penyampaian dan penilaian tindak lanjut tidak dilakukan secara manual.

“Dengan langkah tersebut diharapkan pelaksanaan penilaian tindak lanjut rekomendasi oleh BPK dapat dilakukan secara realtime sehingga makin efisien. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi masih menjadi harapan besar bagi kami agar proses penyampaian tindak lanjut lebih efisien, cepat, tuntas, dan akurat,” papar Awan.

You may also like